Asahan, Lintangnews.com| Mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosong, tiga sekawan yang diketahui warga Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat dibekuk personil Polsek Kota Kisaran Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Rianto mengatakan, penangkapan itu berkat laporan masyarakat sekitar, jika ada rumah kosong di Jalan Cokroaminoto Gang Perak Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, sering terlihat orang tidak dikenal masuk.
“Unit Reskrim langsung bergerak menyelidiki laporan masyarakat itu pada Rabu (5 /9/2018) sekira pukul 22.30 WIB. Tiga orang kita bekuk saat asyik mengkonsumsi sabu dan saling berhadapan,” kata Kapolsek, Kamis (6/9/2018).
Lanjut Rianto, ketiga pelaku berinisal FN (30), MR (26) dan RD (23). Pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek ada sisa sabu, 1 buah mancis dan jarum suntik.
“Ketiga pelaku dan barang bukti akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi menuturkan, jika ketiga pelaku diancam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (handoko)