Nyimpan 3 Paket Sabu di Kotak Permen, Ferry Tampubolon Terancam 7 Tahun

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Ferry Waren Tampubolon dituntut selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferry Waren Tampubolon selama 7 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi ketika membaca tuntutannya.

Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba manyatakan akan membuat permohonan atas tuntutan yang diberikan JPU.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Fyhtta Sipayung, dengan dibantu hakim anggota, Simon C Sitorus dan M Iqbal langsung menunda persidangan hingga minggu depan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak permen merk boom yang berisi 3 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Advan dirampas untuk dimusnahkan. (res)