Medan, Lintangnews.com | Satu orang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan usai pesta narkoba bersama 2 orang temannya inisial JL (27) dan LR (22).
“Ketiganya usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi atau 0,06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam nomor polisi (nopol) BK 1124 IY. Dari hasil tes urine, ketiga pelaku positif narkoba,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba, Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba, AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini menuturkan, para pelalu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Labura, Yusrial Suprianto Pasaribu saat dihubungi wartawan via telelon seluler mengatakan, belum tau masalah kebenaran ditangkapnya PS.
“Tadi saya dapat kiriman WhatsApp (WA) juga, disitu foto PG lagi diborgol saat konfrensi pers di Polrestabes Medan,” paparnya.
Yusrial menuturkan, dirinya juga mencari kepastian informasi itu dari Ketua Partai Hanura Labura, Amran Pasaribu, tetapi saat ini belum bisa komunikasi. “Hanya kabarnya kata kawan-kawan kejadian itu memang betul tanggal 20 Nopember 2020,” paparnya.
Ketua DPD PKB Labura menyebutkan, kurang mengetahui persis kejadian itu dan hanya mendapatkan kabar pada Jumat (27/11/2020).

“Saya tidak tau persis kejadian itu, tetapi kalau memang sudah konfrensi pers di Polrestabes Medan artinya berita itu sudah betul. Semuanya kita kembalikan pada proses hukum, kita tunggu saja langkah selanjutnya, kalau memang bersalah ya bagaimana lagi,” paparnya.
Informasi dihimpun PG, warga Dusun Teluk Katung, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir bersama JL warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan seorang wanita LR, warga Jalan Sempurna Ujung No 225, Kecamatan Medan Denai ditangkap karena menyimpan pil ekstasi sebanyak 0, 06 gram di dalam mobil Avanza warna hitam nopol BK 1124 IY.
Peristiwa itu terjadi, Jumat (20/11/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB, petugas Kepolisian sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam di depan minimarket.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap 2 orang laki-laki. Kemudian disaksikan ketiga tersangka dilakukan pengeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai.
Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink pinggiran dengan berat bersih 0, 06 gram dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam. Setelah diinterogasi, ketiganya tidak mengakui kepemilikan barang bukti.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Saat dilakukan tes urine, hasilnya ketiganya positif memakai narkoba. (Sofyan)