Oplos Minyak, 2 Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com |  Setelah seluruh saksi dihadirkan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing, membuat jaksa Anastasia menuntut 2 orang terdakwa selama 4 tahun penjara, Kamis (27/9/2018).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Yuda Prayoga dan Dedy Wijaya bersama Nanda (belum tertangkap) ditangkap pihak Kepolisian pada Kamis (31/5/2018) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Djuanda Gang Bukit Mas, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi terkait kasus pengoplosan minyak.

Awalnya personil Kepolisian yakni, Surya Panjaitan, Sayid dan Alex A Butar Butar  mendapat informasi bahwa di Jalan Djuanda Gang Bukit Mas, Kelurahan Tanjung Marulak dijadikan tempat pengolahan minyak.

Kemudian dilakukan penyelidikan di tempat itu, dan ditemukan para terdakwa sedang melakukan kegiatan membongkar muatan di dalam 1 unit mobil pick up jenis Grand Max warna hitam dengan nomor rangka MHKP3BA1J9K010341 dan nomor mesin DE89600 berisikan minyak mentah.

Muatan yang telah selesai dibongkar diletakkan di dalam rumah Jalan Djuanda Gang Bukit Mas Kelurahan Tanjung Marulak. Saat itu ditemukan barang bukti berupa, 65 buah jerigen berisikan minyak tanah,114 buah jerigen isi minyak mentah, 65 buah jerigen kosong,48 buah tutup jerigen, 3 buah corong berwarna abu-abu dan 3 buah corong berwarna hijau.

Lalu, 5  buah alat takar minyak (literan), 3  buah ember warna abu-abu, 4 buah ember cat, 2 buah selang,4 botol aqua yang berisikan cairan pewarna berwarna hijau, 3  buah botol Aqua berisikan pewarna warna kuning,1  buah botol Aqua isinya cairan pewarna biru,1  buah ember berisi serbuk warna cream,1  buah kaleng oli, 1  buah tempat oli power coolant dan 1  buah plastik berisikan serbuk berwarna kuning.

Diketahui Nanda meminta kepada Yuda untuk mengambil minyak mentah dan minyak tanah dari sumur tua di daerah Batu 100 Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Minyak itu diambil dari Samsul dan Idris (masing-masing belum tertangkap).

Selanjutnya minyak diterima anggota Nanda yakni, Dedy dan Ishak (belum tertangkap). Sementara Dedy bertugas untuk membongkar muat jerigen berisikan minyak dari mobil untuk disimpan di dalam rumah. (purba)