P-APBD 2018 Ditolak, Pemkab Simalungun Belum Siapkan Perbup

Simalungun, Lintangnews.com | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 Pemkab Simalungun ternyata tidak diterima. Dan Pemkab Simalungun belum menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Simalungun, Frangki Purba menanggapi konfirmasi lintangnews.com, Rabu (24/10/2018) pasca ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, alasan belum membahas pembuatan Perbup mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum ada menyerahkan atau mengembalikan analisis penyebab P-APBD 2018 ditolak. Ini termasuk belum adanya pengusulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengeksaminasi.

“Belum ada pengusulan dari OPD untuk melakukan eksaminasi P-APBD. Kami melakukannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” papar Frangki.

Diterangkan Frangki, dengan ditolaknya itu (P-APBD), maka Pemkab Simalungun untuk tahun ini tidak mempunyai P-APBD atau kembali ke APBD murni.

“Kalau terkait penolakan dan nominal-nominal, konfirmasi ke Keuangan saja. Ke si Rusli atau Kepala Dinas (Kadis) nya. Termasuk untuk nomor SK penolakan dari Gubernur, karena banyak Kabupaten/Kota yang ditolak,” paparnya.

Sayangnya, Rusli yang dimaksud, dari seberang telepon seluler miliknya menolak untuk menanggapi konfirmasi yang mau dipertanyakan. “Jangan sama saya, langsung saja sama Kadis. Saya staf biasanya,” sebut Rusli.

Diketahui dari sejumlah pegawai di seputaran ruang utama Kantor Dinas Keuangan, jika Kadis nya, Jon Suka Jaya Purba dikatakan tidak berada di tempat. Dan nomor teleponnya pun tidak aktif.

Kuat dugaan P-APBD ditolak akibat keterlambatan pembahasan yang dilakukan oleh pihak legislatif. Dimana faktanya, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD sampai 5 kali melakukan Badan Musyawarah (Bamus).

Ini akibat adanya nominal ‘siluman’ di dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), yakni adanya penerimaan bunga deposito hingga sebesar Rp 65 miliar. Namun itu tanpa membuktikan adanya deposito daerah atas penerimaan tersebut.

Terkait penolakan itu, juga jauh hari sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba sudah optimis bahwasanya Pemprovsu akan menolak P-APBD2018.

Akibatnya, politisi Partai Demokrat Simalungun itu pun ‘nyeleneh’ ketika dikonfirmasi apa penyebab Pemprovsu akan ditolaknya P-APBD karena keterlambatan pembahasan.

“Anak SMP pun tau jawabannya itu Rudi,” sebutnya pada salah satu wartawan media cetak lokal yang saat itu bersama dengan lintangnews.com melakukan konfirmasi pada Johalim. (zai)