Siantar, Lintangnews.com | Tertutupnya Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Hendro Wibowo dan Kepala Tata Usaha (TU) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Siantar, Abdul Somad terkait biro jasa mana yang dijalin kerjasama dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor menuai sorotan.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Siantar melalui Wakil Ketua, Parluhutan Prima Banjarnahor menuturkan, dalam pengurusan dokumen pelayanan publik, baik itu pengurusan pajak tidak ada aturan yang melarang pembayaran pajak maupun proses pembayaran menggunakan biro jasa.
“Tidak ada peraturan atau Undang-Undang (UU) yang melarang pengurusan surat dan pajak lewat biro jasa,” tuturnya, Minggu (30/9/2018).
Parluhutan menilai, berbeda halnya jika mengurus surat-surat lewat calo. Menurutnya, yang dilarang itu adalah calo, karena cenderung menawarkan cara cara praktis, cepat dan biaya yang tidak jelas.
“Kalau biro jasa tidak. Karena konsumen yang datang untuk meminta bantuan biro jasa pasti akan mengikuti proses dan mempunyai legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” sebut Parluhutan.
Namun dia menilai, untuk menghindari praktik percaloan kerap membebankan masyarakat, harus ada perbedaan jelas antara layanan yang diberikan biro jasa dengan calo-calo.
“Masyarakat harus tau apa perbedaan biro jasa dengan calo. Kapan biro jasa bisa dimanfaatkan, dan berapa harga yang ditetapkan untuk satu kali bantuan pengurusan pajak. Jika memang telah ada biro jasa resmi yang tersedia harus disosialisasikan kepada masyarakat,” papar Parluhutan.
Lanjut Parluhutan, biasanya masyarakat tidak punya waktu yang tepat untuk mengurus pajak serta malas mengantri, sehingga memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak.
“Tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo, tetapi biro jasa dalam bekerja harus dengan surat kuasa, karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung. Tetapi kalau calo tidak pernah mempunyai surat kuasa, mereka biasanya calo bekerja berdasarkan kedekatan dengan aparat pemerintah dan bekerja tanpa menjelaskan tarif resminya setiap pembayaran pajak,” paparnya.
Parluhutan menuturkan, jika ada calo dalam pengurusan pelayan publik dan bekerja tanpa mekanisme dan bekerja sama untuk mempermudah dan mempercepat pelayan serta meminta imbalan di luar tarif resmi, maka hal itu masuk ke ranah pidana. (irfan)