Tebingtinggi, Lintangnews.com | Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Tebingtinggi, Nanang Fitra Aulia menyampaikan, seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diketahui warga Kabupaten Batubara, meninggal dunia, Sabtu (11/4/2020) di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Tebingtinggi.
“Meninggal sekira pukul 01.00 WIB dinihari, dari kabupaten tetangga kita (Batubara), dengan keluhan sesak napas. Sekira pukul 04.00 WIB, dinyatakan meninggal oleh pihak RS,” ujar Nanang, Sabtu (11/4/2020), di Posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Tebingtinggi.
Nanang menuturkan, terhadap PDP itu dilakukan pemusaran jenazah sesuai standar protokol penanganan Covid-19.
“Begitu dinyatakan meninggal dan dokter yang menangani pasien menetapkan status PDP, terhadap korban dilakukan prosedur Covid-19,” ujar Nanang.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai PDP. Ini karena ada keluhan yang mendukung untuk penetapan PDP itu oleh dokter penanggungjawab pasien. Pasalnya penetapan dari kasus PDP ditetapkan oleh dokter penanggungjawab pasien.
“Sementara terhadap pasien PDP yang meninggal belum sempat dilakukan pemeriksaan rapid test kemarin. Hal itu disebabkan karena yang kita khawatirkan yang memperberatnya adalah penyakit penyerta. Karena setelah kita mendapat informasi dari salah satu RS yang menangani pasien ini ada gangguan dari gagal ginjal,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemko Tebingtinggi ini.
Dari informasi RS tempat pasien dirawat, diketahui seminggu yang lalu melakukan perjalanan ke Kota Siantar. Dan sekembalinya, pasien mulai mengalami demam, batuk berdahak dan sesak nafas dengan riwayat ganguan penyakit fungsi ginjal.
Menurut Nanang, setiap harinya seluruh RS di Tebingtinggi wajib melaporkan apabila ada pasien yang masuk, terutama berhubungan dengan wabah Covid-19 kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Dia juga menuturkan, hingga Sabtu (11/4/2020), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 54 orang dan PDP berjumlah 5 orang. (Purba)