Pedagang Pasar Dwikora Protes Surat SK Wali Kota Soal Pengutipan Kontribusi

Siantar, Lintangnews.com | Adanya surat pemberitahuan mengenai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar untuk melakukan pengutipan kontribusi pasar seperti uang kebersihan dan harian kepada pedagang Pasar Dwikora, Kecamatan Siantar Utara menuai keberatan.

Dalam surat itu disebutkan SK Wali Kota dengan nomor 900/344/IV/WK- Tahun 2016 tertanggal 13 April 2016, tertulis bahwa para pedagang harus membayar kontribusi harian sebesar sebesar Rp 1.000 dan kontribusi kebersihan Rp 800.

Keberatan terkait pengutipan itu disampaikan salah seorang pedagang, R Pardede. Dirinya tidak setuju, lantaran sudah terlalu banyak yang melakukan pengutipan selama ini.

“Saya tidak setuju, karena sudah terlalu banyak pengutipan yang dilakukan. Seperti KIP dan retribusi kios dan keur. Padahal kios itu milik kita sendiri,” tegas  Pardede, Kamis (6/12/2018).

Dirinya pun mengeluhkan, bagaimana mau memberikan uang kepada pengutip sedangkan jualan sedang sulit dan kadang tidak laku. “Bahkan modal saja tidak balik, makanya para pedagang di Pasar Dwikora keberatan atas adanya pengutipan itu,” ujarnya.

Pardede juga menuturkan, jika sebelumnya ada tidak pengutipan seperti itu dilakukan kepada para pedagang. Yang ada hanya retribusi kios per bulannya, retribusi keur setiap hari dan KIP dikutip sekali dalam 1 tahun.

“Pedagang seperti tertindas dengan adanya pengutipan yang tertera di SK Wali Kota. Sedangkan retribusi keur khusus pedagang babi (B2) saja bayarnya sudah Rp 25 ribu per harinya. Sementara retribusi kios sebesar Rp 53 ribu per bulannya,” papar Pardede.

Menurut Pardede, mereka (pedagang) berharap pada Pemko Siantar, khususnya Wali Kota Hefriansyah, agar tidak ada pengutipan tersebut kepada para pedagang.

“Karena berjualan belum tentu banyak untungnya. Dan kalau boleh sejahterahkan lah pedagang kecil seperti kami,” tandasnya. (res)