Pelaku Pembunuhan Rudi Selamat Dibekuk dan Ditembak Polisi

Asahan, Lintangnews.com | Petugas Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Asahan membekuk pelaku pembunuhan sadis bernama Mahyarudin Siregar (35) di areal sungai kebun sawit Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Jumat (7/12/2018) kemarin.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah melarikan diri selama 4 hari usai melakukan aksi pembunuhan.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pembunuhan itu terjadi Senin (3/12/2018) lalu, di Dusun XI, Desa Aek Polan Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Saat itu Rudi Selamat (45) bersama anaknya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban bernama Susilawati. Setibanya disana, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berkelahi.

Anak korban yang menyaksikan perkelahian itu melihat bapaknya dipukul di bagian kepala oleh pelaku dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dan keluar dari rumah.

Namun Mahyarudin terus mengejar, sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuhnya. Ini membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian mengejar Novi, sambil mengancam akan membunuhnya. Namun Novi berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.

Petugas Unit Jatanras dipimpin Ipda Khomaini yang mendapat informasi keberadaan tersangka dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu, Riau, langsung melakukan pengejaran.

Petugas mengamankan istri korban di rumah saudara tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Namun tersangka tidak berada di lokasi. Petugas kemudian mengejar tersangka ke areal perkebunan sawit dan menangkapnya saat bersembunyi di sungai.

Ternyata tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban. Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, dimana istri korban selingkuh dengan pelaku.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Faisal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Sabtu (8/12/208).

Dari tersangka, lanjut Faisal, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan membunuh korban, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor.

“Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu Mahyarudindan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Faisal. (handoko)