Simalungun, Lintangnews.com | Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Simalungun, Dadang Pramono optimis atau berkeyakinan penuh bahwa APBD 2018 defisit hanya 0.28 persen hingga per 31 Desember 2018.
Rasa optimisnya itu dipaparkannya secara berapi-api pada rapat Banggar tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD 2018 Kabupaten Simalungun yang digelar di ruang Badan Anggaran, Jumat (28/9/2018) kemarin.
Keyakinannya itu diluapkannya mengingat adanya penambahan anggaran tahun 2018 hingga mencapai Rp 126 miliar. Penambahan anggaran, menurutnya dari KUA PPAS ke 4 kalinya disampaikan oleh eksekutif.
“Ini kita sampaikan pimpinan, karena memang kemarin juga melaporkan dengan anggaran yang ada ini. kalau kita bahas, maka defisit tidak sampai 0.28 persen. Ada penambahan anggaran tahun ini,” yakinnya.
Dadang menuturkan, telah menghitungnya karena dirinya sebagai pelapor. “Tentu harus dapat melindungi semua seperti harapan kawan-kawan. Karena itu, kita minta saja data data secara akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban,” sebut anggota dewan dari Partai Demokrat ini.
Menurutnya, sebuah kesepakatan harus didasari oleh sebuah fakta. Sebuah data yang memang bisa untuk dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 sebagai acuan dalam menyusun APBD 2018.
“Kalau pun ada tambahan, misalnya hasil konsultasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu kan tidak kita jadikan dasar di poin. Mengingat itu hanya sebuah catatan diluar hukum kita,” kata Dadang.
Lanjutnya, ini bukan sebuah ketakutan, tapi adalah sebuah ketaatan. “Bukan sebuah ketakutan kita masuk kemana, tidak. Tapi adalah sebuah ketaatan kita kepada aturan hukum yang memang menjadi dasar kita dalam mengelola daerah ini. Bukan juga rekayasa. Oleh karna itu, lanjutnya. Ok, ini kita sepakati. Tapi mohon ijin kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sampaikan data sama pelapor,” papar Dadang.
Menurutnya, ini tentang perubahan pendapatan yang lain-lain. “Pendapatan daerah yang sah dari 52 ke 145. Ada 5 poin disana. Ada pendapatan asli dana bergulir. Ada pendapatan bunga berdasarkan giro. Ada pendapatan dana kavitasi. Ada diatas pajak dan daerah. Kemudian pendapatan dan pengembalian. Silahkan data ini disampaikan kepada pelapor. Perubahan 145 dari 50 disampaikan kepada kita,” ucap Dadang.
“Mohon ijin pimpinan (kepada Timbul Jaya Sibarani selaku pimpinan rapat). Sehingga kita punya dasar, bukan sebuah logika. Sekali lagi saya sampai kan, bahwa kita tidak dalam sebuah ketakutan. Tapi, bagaimana kita menjalankan sebuah ketaatan terhadap peraturan perundang undangan yang menjadi kesepakatan kita. Tapi, tolong Badan Pengelolaan Keuangan agar melaporkan mana mana saja itu,” paparnya lebih lanjut.
Ini termasuk pendapatan daerah, potensi-potensi dan dasar hukumnya. Sehingga rapat ini adalah benar -benar rapat yang sudah melalui kajian-kajian dan didasari oleh sebuah ketaatan.
“Saya fikir ini ketua, saya tidak ingin mencampuri. Saya tidak ingin mengulas tentang bermacam hal. Setelah itu diserahkan,” bilangnya yang diduga mengejek kebodohan anggota Banggar lainnya.
Sambung Dadang, dirinya sudah sepakat dengan pimpinan bahwa ini harus dituntaskan pada hari ini juga. Namun kesepakatan itu juga dituntaskan berdasarkan berbagai macam parameter-parameter yang jelas. (zai)