Simalungun, Lintangnews.com | Mantan Ketua Komisi I DPRD Simalungun periode 2004 -2009, Ruslan Purba angkat bicara soal pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS).

Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Tunggul Tampubolon, Kamis (4/10/2018).
“Saya tak tau persis tentang undang-undang maupun peraturan yang mengatur terkait perijinan. Apakah boleh Pemkab Simalungun mengeluarkan ijin kepada perusahaan yang mendirikan bangunan PKS di atas eks lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara lahan tersebut diduga masih bermasalah,” tulis Ruslan Purba pada masenger akun facebooknya.
Itu dibuktikan dengan adanya rekomondasi dari DPRD Simalungun periode 2004-2009 untuk menghentikan pembangunan PKS milik Lintong. Pembangunan PKS di atas lahan eks HTI di Huta IV Nagori Buntu Bayu itu ditandatangani oleh eksekutif, legislatif dan judikatif yang tergabung di dalam tim tanah eks HTI Hatonduhan.
“Saya siap menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan lahan eks HTI sepanjang yang saya ketahui. Saya selaku Ketua Komisi I DPRD saat itu, yang juga sebagai Ketua Tim Tanah Eks HTI telah menyampaikan seluruh permasalahan berdirinya PKS milik PT SJS di Huta IV Nagori Buntu Bayu. Terutama terkait ijinnya ke Kejari Simalungun,” ungkapnya. (zai)