Asahan, Lintangnews.com | Setiap proyek yang dibiayai dengan uang negara seharusnya disertai pemasangan plang papan nama proyek.

Salah satu dari proyek yang menjadi tanda tanya masyarakat adalah pembangunan titi (jembatan) yang berada di Dusun II Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Minggu (30/12/2018).
Bangunan yang berlokasi di pinggiran jalan dekat Danau Teratai itu tahap pengerjaannya sudah hampir selesai. Namun sampai sekarang belum diketahui dari mana anggarannya dan tidak diketahui siapa rekanan (pihak ketiga) mengerjakan pembangunan itu.
Adi salah satu warga setempat mengatakan, sesuai aturan saat mulai dikerjakan plang papan nama proyek seharusnya sudah dipasang.
“Saat memulai pekerjaan seharusnya plang papan nama proyek sudah dipasang agar masyarakat bisa mengetahui besarnya jumlah anggaran dan masyarakat pun juga bisa ikut mengawasi,” tuturnya.
Sementara itu Adzan Sinaga warga Tinggi Raja menambahkan, mereka tidak tau asal usul bangunan dan kapan berakhir progresnya.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama proyek bukan hanya bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres), tetapi tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” sebut Adzan.
Diketahui plang nama itu di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan.
Di tempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Terusan Tengah, Nauli Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, tidak tau itu pekerjaan siapa.
Karena mulai dari pengerjaannya sampai sekarang tidak ada laporan ke pihaknya.
“Jadi saya tidak tau dari mana anggaran pembangunan itu,” ucap Nauli. (handoko)