Pembekalan Saksi Paslon Membludak, Polres Simalungun ‘Tantang’ Bawaslu Melaporkan

Simalungun, Lintangnews.com | Beredarnya video amatir kegiatan pembekalan para saksi salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di Griya Simalungun City milik Bupati Simalungun, JR Saragih diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam hal ini, Polres Simalungun telah berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu setempat, Sabtu (5/12/2020).

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Bawaslu.

Pasalnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dalam hal terdapat pihak melanggar kewajiban prokes yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Bawaslu.

Maka selanjutnya menunggu dari kajian atau rekomendasi pihak Bawaslu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami Kepolisian sifatnya menerima rekomendasi atau kajian dari Bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut dan tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari Bawaslu,” papar AKBP Agus.

Lanjut Kapolres, dalam kegiatan internal partai apa pun, polisi sifatnya hanya membantu pengamanan kegiatan. Artinya, tidak boleh masuk dalam ruangan kegiatan internal partai atau paslon apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar aturan yang kuat.

“Sementara  tugas dan tanggung jawab wewenang dari petugas Polri dan Bawaslu sudah ada masing-masing,” ungkap Kapolres.

AKBP Agus menjelaskan, bahwa maklumat Kapolri tidak bisa serta merta digunakan dalam kegiatan Pilkada, karena berkaitan dengan kegiatan Pilkada sudah ada aturan tersendiri dari KPU dan Bawaslu.

“KPU telah memiliki peraturan khusus prokes bagi penyelenggara Pemilu dan peraturan itu lah yang harus diawasi Bawaslu sesuai pasal di PKPU dan Undang-Undang (UU) Bawaslu,” tutup AKBP Agus. (Rel/Zai)

Ini Videonya :

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=csmxdB5xRo4[/embedyt]