Taput, Lintangnews.com | Sepertinya pemberian rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sepertinya kejar tayang dan terkesan dipaksakan.
Ini terbukti dengan merehab salah satu kantor pemerintahan untuk dipakai oleh Wakil Ketua DPRD, tanpa lebih dulu merubah nomenklatur dari perkantoran ke peruntukan rumah dinas Wakil Ketua DPRD.
Informasi dihimpun awak media, Kamis (6/12/2018) jika rehab bekas perkantoran Dinas Lingkungan Hidup menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD itu anggarannya ditampung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Taput.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Rahman Situmeang saat dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui sama sekali adanya pergantian nomenklatur perkantoran menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD.
“Hingga saat ini saya belum mengetahui kalau itu ada atau tidak diparipurnakan akan pergantian nomenklatur nya. Itu pun nanti akan saya coba lagi koordinasikan pada Ketua DPRD,” sebut Rahman.
Ketua DPRD Taput, Poltak Pakapahan juga menyatakan hal senada ketika dihubungi via telepon seluler. Poltak menuturkan, belum mengetahui adanya pergantian nomenklatur perkantoran itu menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD.
Namun keterangan berbeda disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipenloka), James Simanjutak dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Reguel Simanjuntak yang membenarkan adanya perubahan nomenklatur peruntukan perkantoran menjadi rumah dinas wakil ketua dewan itu telah dibahas dan diparipurnakan.
Reguel mengatakan, hal itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Kalau lebih jelasnya lagi, silahkan coba tanyakan pada Sekwan ya,” ungkapnya.
Sementara James melalui pesan singkat menerangkan, perkantoran yang kosong itu mau dibuat menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD. Dia juga membenarkan, jika peruntukan sebagai rumah dinas itu sudah dibahas sebelumnya. (pembela)