Pembunuh Siti Aminah Purba Ditangkap dan Korban Disetubuhi Kondisi Tak Berdaya

Para tersangka pelaku pembunuhan saat digiring petugas.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pelaku pembunuhan terhadap karyawan PTPN IV Kebun Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Siti Aminah Purba (50) akhirnya berhasil ditangkap Polres Tebingtinggi.

Ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi dalam press release, Sabtu (6/7/2019).

AKBP Sunadi menuturkan, kasus pembunuhan terhadap Siti Aminah terjadi Rabu (26/6/2019) di Dusun III Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai. Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya dengan kondisi setengah telanjang dan kedua tangan terikat.

Menurutnya, dari hasil kerja keras Satreskrim Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Sub Dit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap misteri tewasnya korban.

“Prestasi ini berlangsung selama 9 hari dan tersangka pembunuh Siti Aminah berhasil di tangkap pada Jumat (5/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB bersama barang bukti berdasarkan hasil lidik petugas,” sebut Kapolres.

Barang bukti pembunuhan terhadap Siti Aminah Purba.

Tersangka pembunuhan yang diamankan berinisial SS (15) dan AR (14), keduanya warga Dusun III, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan menyetubuhi korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Keduanya dijerat pasal 338 sub 365 ayat ke 3, 4 dan 290 ke 1 dari KUHP Jo Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tersangka lainnya yang diamankan berinisial DT (20) warga Dusun III, Desa Kedai Damar, PT (23) warga Jalan Badak No 40 A, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, RH (29) warga Jalan KF Tandean Gang Hamba No 217, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota,Kota Tebingtinggi dan LA (18) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Keempat tersangka adalah pelaku pertolongan jahat atau penadah sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 480 dari KUHPidana,” terang Kasat Reskrim, AKP Rahmadani.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 unit handphone (HP), 1 buah bantal petak dengan sarung warna ungu, 1 potong sprai tempat tidur bermotif warna biru orange, 1 potong sprai tempat tidur warna putih terdapat bercak darah,1 potong sarung motif kotak kotak berwarna hijau tua, 1 potong sarung berwarna hijau lumut, 1 potong baju warna hitam, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah celana dalam warna pink, 1 gulung tali plastik warna hitam,3 batang kayu dan seutas kabel berwarna hitam. (purba)