Pembunuhan Tukang Rujak, Warga : Keluarga Tersangka Pindah Usia Kejadian

Siantar, Lintangnews.com | Abdul Gafur tersangka pembunuhan Dedi Wahyono yang terjadi di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu (14/10/2018) lalu ternyata seorang residivis.

Dirinya pernah ditahan lantaran terjerat kasus penganiayaan pada tahun 1993, sehingga Abdul Gafur diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Hal itu pun disampaikan salah seorang warga berinisial SN kepada awak media, jika tersangka juga pernah dihukum.

“Pernah dia (Abdul Gafur) dipenjara selama 3,5 tahun kasus penganiayaan, tapi gak di sini (Siantar) melainkan di Simalungun. Walaupun sudah pernah dihukum dia (Abdul) gak jera,” ucap SN.

Amatan awak media, ketika rekontruksi (rekan ulang) selesai, warga yang melihat langsung berteriak dengan mengatakan pelaku agar dihukum mati saja.

“Hukum mati saja pelaku itu,” teriak salah satu pria dengan menggunakan baju berwana kuning

Sementara itu diketahui keluarga tersangka telah pindah rumah setelah 3 minggu kejadian pembunuhan yang dilakukan Abdul Gafur terhadap korban penjual rujak itu.

“Sudah pindah keluarga tersangka, 3 minggu setelah kejadian pembunuhan itu, makanya kosong rumahnya. Itu pun mereka pindah karena kesepakatan dari warga Pematang,” ujar SN mengakhiri.

Bahkan istri dari korban terlihat menangis saat menjadi saksi reka adegan rekontruksi yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Siantar. (res)