Pemecatan Didi Cemerlang Oleh PD Pasar Medan Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Surat Keputusan (SK) pemecatan tidak hormat yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Didi Cemerlang oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan No.88/1530/PDPKM/2018 disebut batal demi hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Didi Cemerlang, Firma Hukum Parade 7 & Co, Parluhutan Banjarnahor saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).

Parluhutan menyebutkan, pihaknya telah melakukan perundingan secara bipartit  ke PD Pasar kota Medan, di Jalan Rajak Baru, Petisah, Kota Medan, Rabu (26/9/2018) kemarin.

Dijelaskannya, melalui Arifin Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Medan, kata Parluhutan Banjarnahor, status pemecatan Didi Cemerlang akan dibahas oleh jajaran Direksi PD Pasar Medan dalam waktu 7 hari setelah pertemuan dengan Firma Hukum Parade 7 & Co.

“Hasil perundingan kita kemarin, bahwa hasil pemecatan itu batal demi hukum,” ujar Parluhutan.

Lanjutnya, pemberhentian Didi Cemerlang secara tidak hormat dari jabatan staf pasar induk PD Pasar Medan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2001 tentang PD Pasar Medan, jelas Parluhutan, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini dengan terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Medan.

Selain itu, diketahui selama ini belum pernah dilakukan perundingan antara pihak perusahaan dengan Didi Cemerlang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Prinsipnya harus ada pemanggilan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam hal ini Didi Cemerlang. Dan harus ada perundingan antara pegawai (yang dipecat) dengan pimpinan perusahaan tersebut,” papar Parluhutan.

Perundingan itu, sambungnya, wajib dilakukan oleh pimpinan perusahaan dengan pegawai atau karyawan yang dipecat. Hal itu sesuai dengan pasal 151 ayat UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Hasil perundingan kemarin, pihak PD Pasar Medan akan meninjau SK pemecatan tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut Parluhutan menegaskan, jika perundingan itu gagal, perusahaan, dalam hal ini PD Pasar Medan harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu sesuai dengan pasal 151 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003.

Ia menambahkan, selama belum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu belum ditetapkan, PD Pasar Medan harus  menjalankan segala kewajiban bagi Didi Cemerlang.

Untuk itu, Firma Hukum Parade 7 & Co meminta kepada Badan Pengawas PDPHJ untuk arif dan bijaksana menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam permasalahan ini. (elisbet)