Siantar, Lintangnews.com | Sebagai bentuk apresiasi dan reward kepada wajib pajak serta pihak-pihak yang membantu pengelolaan dan pemungutan pajak daerah di Siantar, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar menggelar malam puncak penganugerahan wajib pajak tahun 2018, acara dihadiri Wali Kota Hefriansyah di Sapadia Hotel, Rabu (5/12/2018) malam.
Hefriansyah menyampaikan, Pemko Siantar sebagai lokomotif pelayanan kepada masyarakat berupaya secara serius untuk memberikan pelayanan yang prima. Dengan standart pelayanan yang ada untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi secara maksimal.
Ia berharap, partisipasi dan tindakan proaktif dari wajib pajak serta pihak-pihak terkait lainnya untuk terus memanfaatkan fasilitas layanan perpajakan yang telah mereka.
“Ini disediakan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam rangka good governance serta terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan Kota Siantar agar semakin mantap, maju dan jaya,” papar Hefriansyah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, sekaligus mengajak dan menghimbau untuk terus meningkatkan ketaatan, kejujuran dan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
Sementara itu, Kepala BPKD, Adiaksa Purba dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi Pemko Siantar kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi wajib dan partisipasinya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan melalui kewajiban perpajakannya.
Di akhir acara Wali Kota Siantar didampingi Ketua TP-PKK, Syahputri Hefriansyah Hutabarat, dan Pimpinan Cabang Koordinator PT Bank Sumut, Samuel Surbakti dan Adiaksa Purba menyerahkan hadiah kepada para pemenang.
Ada pun katagori penganugerahan pemenang utama wajib pajak daerah terbaik adalah Camat, Lurah, petugas Kelurahan, PPAT/Notaris, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak air tanah, dengan hadiah masing-masing paket wisata ke Bali dan Sabang serta 50 keping emas.
Tampak hadir dalam acara itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Lurah, pelaku usaha, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). (rel).