Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir di Sumatera

Lintangnews.com – Banjir dan tanah longsor menerjang tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional terhadap musibah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengategorikan banjir dan longsor yang terjadi sebagai bencana daerah, bukan bencana nasional. Ia menegaskan bahwa status tersebut dinilai cukup untuk menjadi dasar penanganan di wilayah terdampak.

“Dengan status bencana daerah, masing-masing daerah sudah menetapkan kondisi darurat bencana. Jadi tidak ada masalah sejauh ini, karena penanganan sudah dapat dilakukan berdasarkan status daerah masing-masing,” ujar Pratikno dalam rapat tanggap darurat di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah dapat menentukan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun selama upaya penanganan masih dapat dilakukan secara efektif di tingkat daerah, status nasional belum diperlukan.

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah percepatan penanganan kemanusiaan di daerah terdampak. Langkah-langkah yang sedang dilakukan meliputi penyaluran bantuan logistik, pengerahan personel, serta percepatan perbaikan infrastruktur yang rusak.

“Kita harus mengatasi ini secepat dan semaksimal mungkin. Ini adalah persoalan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda,” tuturnya.

Sementara itu, intensitas hujan yang tinggi di beberapa wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir memperparah kondisi banjir dan tanah longsor, membuat ribuan warga harus mengungsi serta memutus akses jalan antar daerah.

Lintangnews.com akan terus memantau perkembangan bencana di tiga provinsi tersebut serta penanganan lanjutan oleh pemerintah.