Lintangnews.com | Medan – Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sebagai status bencana nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta dampak sosial ekonomi yang cukup signifikan.
Direktur Kantor Hukum Willy WS & Rekan, Willy WS, menilai keputusan pemerintah tersebut tidak terlepas dari beberapa pertimbangan teknis dan hukum yang selama ini menjadi standar penetapan bencana nasional di Indonesia.
Menurut Willy, pemerintah pusat biasanya baru menetapkan status bencana nasional apabila kapasitas pemerintah daerah sudah benar-benar lumpuh, baik dalam hal logistik, komando, maupun sumber daya.
“Dari kacamata hukum dan kebijakan publik, status bencana nasional hanya ditetapkan ketika daerah sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsi penanganan. Pemerintah tampaknya menilai Pemda di Sumut masih bekerja dan mampu melakukan langkah mitigasi,” ujarnya kepada Lintangnews.com, Selasa (2/12/2025).
Willy menjelaskan, dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat sejumlah parameter sebelum bencana dinaikkan ke level nasional. Di antaranya skala kerusakan, jumlah korban, luas wilayah terdampak lintas provinsi, serta dampak ekonomi yang membuat daerah tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau syarat-syarat itu belum terpenuhi secara ekstrem, maka pusat biasanya tidak langsung menaikkan status. Penetapan ini juga punya konsekuensi politik dan administrasi, karena pusat akan mengambil alih kendali penuh,” katanya.
Selain itu, menurut Willy, pemerintah juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi, persepsi publik nasional, dan dampak terhadap investasi jika status bencana nasional langsung diumumkan.
Meski demikian, Willy menegaskan bahwa tidak adanya penetapan status nasional tidak boleh menjadi alasan lambatnya penanganan. Pemerintah pusat tetap memiliki kewajiban memberikan dukungan penuh melalui BNPB, kementerian terkait, serta pengerahan TNI-Polri.
“Yang penting adalah percepatan penyelamatan warga, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur. Status bisa menyusul, tetapi keselamatan rakyat harus diutamakan,” tegasnya.
Willy juga meminta agar Pemprov Sumut memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota, mempercepat pendataan kerusakan, dan menyampaikan laporan komprehensif kepada BNPB sebagai dasar evaluasi lebih lanjut.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penetapan status bencana, apa pun levelnya, harus didasarkan pada data objektif, bukan pertimbangan politis.
Lintangnews.com akan terus memantau perkembangan penanganan bencana di Sumatera Utara dalam beberapa hari ke depan.(*)



