Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi Pangururan, Ini Alasan Polres Siantar Bebaskan 3 Teman Tersangka

Siantar, Lintangnews.com | Pasca perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan Jefry Butar-Butar (22), supir angkutan kota (angkot) Koperasi Beringin (KPB) bersama 3 rekannya pada salah seorang mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) kini berbuntut dan menuai sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, ketiga rekan Jefry pada saat sehari penangkapan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kini ketiganya dijadikan saksi yakni, TRH (21) warga Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ACH (18) warga Jalan Pengairan, Kecamatan Siantar Simarimbun dan RHS (24) warga Jalan Mayjen Ricardo Siahaan, Kecamatan Siantar Selatan.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP H Sinambela, Senin (17/9/18). “Hanya sebagai saksi mereka bertiga. Karena mereka tidak ikut terlihat dalam pemerkosaan,” kata Sinambela.

Dia juga menuturkan, jika korban inisial MUS, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sama sekali tidak bertemu dengan ketiganya. Hanya saja, tersangka ada mengatakan uangnya dibagi bersama ketiganya.

“Ternyata setelah diperiksa, ketiganya mengatakan tidak ada menerima uang dari tersangka,” terang Sinambela.

Disinggung apakah ketiganya melihat kejadian pemerkosaan itu, Sinambela menyebutkan jika mereka (ketiganya) tidak ada di lokasi kejadian. “Tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketiganya juga tidak wajib lapor, karena memang tak ada di lokasi,” lanjut Sinambela.

Orang nomor 1 di Sat Reskrim Polres Siantar ini menuturkan, ketiganya sudah pulang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Sinambela, jika lokasi perampokan dan pemerkosaan pada korban itu terjadi di perladangan masyarakat Nembos, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat.

Untuk proses hukum, sambung Sinambela, tersangka yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Simarimbun itu dijerat dengan pasal 283 KUHPidana, 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (irfan)