Sergai, Lintangnews.com | Bertempat di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1/2020), Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) melakukan sosialisasi sanksi penghapusan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Selain Bupati Soekirman, tampak hadir, Wakil Bupati, Darma Wijaya, Kadis Kominfo, Akmal, Camat Sei Bamban Juniar Gultom, Muspika Kecamatan Sei Bamban, para Kepala Desa (Kades), tokoh agama dan masyarakat.
Soekirman dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 peraihan yang harus dicapai, berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10 persen pada tahun 2021.
“Tahun 2019, Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp 143.372.987.171 atau 106,79 persen. Hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar 8,8 persen. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” sebut Soekirman.
Bupati mengatakan, pendapatan ini tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menurutnya, program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya, tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran. Dengan kata lain, wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja.
“Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp 20 miliar, program ini juga akan berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 ‘warisan’ dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Piutang ini terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya wajib pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban,” papar Bupati.
Soekirman menambahkan, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Antara lain, dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak di wilayah Sergai, serta memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.
“Diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu terbatas,” jelas Soekirman. (Aguswan)