Pemkab Simalungun Belum Serahkan PPAS ke Tim Banggar DPRD

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun hingga Senin (24/9/2018), masih juga belum menyerahkan dokumen Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2018 ke tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Akibatnya, tim Banggar masih berkutat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan cikal bakal P-APBD 2018.

Hal itu diungkap Wakil Ketua, Timbul Jaya Sibarani setelah mencabut skor rapat Banggar tentang pembahasan KUA dan PPAS di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun di Jalan Jan Horailam Saragih, Kecamatan Raya, didampingi Wakil Ketua, Fao Saut Sinaga.

Terkait kejanggalan jadwal pembahasan KUA dan PPAS oleh tim Banggar yang konon beranggotakan sebanyak 28 orang dewan, Ketua DPRD, Johalim Purba melalui pesan singkat telepon seluler miliknya mengancam akan mem Bamus kan ulang.

“Pembahasan dijadwalkan ternyata pembahasan tidak tuntas. maka harus di bamuskan kembali untuk penjadwalan ulang,” tulis pesan Whats App (WA) miliknya.

Sebelumnya, Johalim membantah penyebab di bamuskan kembali pembahasan dikarenakan Bupati tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif.

“Disini saya klarifikasi, Bupati Simalungun, JR Saragih bukannya enggan menandatangani nota kesepakatan. Tetapi belum waktunya. Mengingat pembahasan belum juga tuntas,” ujarnya.

Bantahan senada juga dilayangkan Wakil Ketua dari partai PDI Perjuangan, Rospita Sitorus via WA, mengingat dirinya tidak hadir mengikuti pembahasan KUA-PPAS yang digelar, Senin (24/9/2018).

“Belum selesai pembahasan P APBD bos…msh terus berlangsung…dan blm ada penanda tanganan,” sebutnya via WA.

Sementara pembahasan KUA-PPAS P APBD Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018 sebelumnya sudah dibahas oleh tim Banggar seminggu lamanya dan di Bamuskan.

Sebagaimana diketahui, pembahasan P-APBD 2018 ini seharusnya diawali dengan penyerahan KUA dan PPAS dari TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) kepada Banggar DPRD Kabupaten Simalungun. Namun dari awal pembahasan, dokumen dimaksud belum diserahkan.

Justru terungkap akibat dokumen yang diserahkan TAPD Pemkab Simalungun yang diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sarimuda Purba dan Asisten III, Sudiahman Sumbanyak selaku Koordinator Eksekutif, karena idak sinkron jumlahnya dengan pencapaian target di APBD induk.

Seperti pencapaian target retribusi daerah. Awlanya ditargetkan sebesar Rp 16 miliar. Nmaun hingga triwulan ke III, target retribusi daerah ini baru tercapai sebesar 35  persen. Justru TAPD malah nekad menaikkan target hingga sebesar 120 persen.

Terkait kenaikan target retribusi daerah yang dinilai sangat signifikan dan tidak rasional, Kadispenda, Mixnon Simamora mengatakan, eksekutif sudah menarik dan merevisi anggaran retribusi itu, karena memang tidak realistis. “Sekarang masih pembahasan di TAPD,” tulis Mixnon melalui WA. (zai)