Pencopotan Sejumlah Pejabat Pemkab Simalungun Tuai Pertanyaan Publik

SIMALUNGUN | Lintangnews.com — Kebijakan Anton Achmad Saragih yang mencopot sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun Lintangnews.com menyebutkan, pencopotan sejumlah pejabat tersebut mulai dilakukan pada 6 Maret 2026. Pergantian tersebut menyasar beberapa jabatan strategis di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa posisi yang terdampak antara lain pejabat di Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta posisi penting lainnya termasuk jajaran direksi PDAM Tirta Lihou.

Langkah pencopotan pejabat tersebut dinilai cukup mengejutkan karena terjadi dalam waktu relatif singkat dan tanpa penjelasan resmi secara terbuka kepada publik mengenai dasar evaluasi kinerja yang menjadi alasan kebijakan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai bahwa pergantian pejabat memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun transparansi mengenai alasan pencopotan tetap penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tim Lintangnews.com mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Simalungun melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait alasan pencopotan sejumlah pejabat tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tim Lintangnews.com.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut, mengingat jabatan yang dicopot berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, administrasi pemerintahan, serta pelayanan perizinan.

Lintangnews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait kebijakan tersebut.