Pengacara : Perbuatan Julham Situmorang Adalah Pelanggaran Disiplin

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Dugaan Kasus Korupsi terkait Restribusi Parkir di Rumah Sakit Vita InsaniI yang meersangkakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang dinilai tidak tepat.

Sebab, Team Penasehat Hukum/Pengacara Julham Situmorang, yakni Gifson SGP Aruan SH Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SHmenganggap perbuatan Julham adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksi nya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.

Dikatakan, mereka sangat mendukung Program pemberantasan korupsi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita yakni Point 7 berisi tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Sekaligus, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,

Program pemberantasan korupsi haruslah adil, transparan, efektif, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan untuk masyarakat serta lebih memperkuat pencegahan korupsi.

Terkait penetapan Julham sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.

Namun, Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di Persangkakan kepada JS dinilai tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan.

“Artinya Perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait Restribusi Parkir di Rumah Sakit Vita Insani. JS menyatakan bahwa retribusi parkir dari RSVI untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi sebesar Rp 48.600.000,” Tulis Team Penasehat Hukum Julham dalam prees rilisnya.

Sebab itu pungutan parkir di RSVI telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya Surat Keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur, penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah yakni : Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar (Drs. Julham Situmorang, M. Si) Dan Tohom Lumban Gaol, SH, MM atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksi nya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan, ” Tulisnya lebih jauh

Atas persangkaan terhadap JS kami Team hukum akan melakukan langkah eksepsi padasaat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan yakni Penolakan/keberatan, kita akan menyajikan bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan, bahwa perbuatan JS tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)