Humbahas, Lintangnews.com | Adanya pengaduan masyarakat Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan (LSM Pijar Keadilan) terkait pengelolaan excavator mini bantuan pemerintah pusat kepada petani yang dikelola oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) belum juga mendapat jawaban pasti.
Pengaduan yang disampaikan ke Polres Humbahas itu terkait dugaan pembodohan terhadap masyarakat oleh H Lumban Toruan selaku Ketua Poktan Mandiri Sejahtera.
Pasalnya, pengelolaan pemakain excavator mini bantuan pemerintah diduga dijadikan ajang bisnis pada tahun 2017 lalu, dengan melakukan perbedaan harga sewa kepada masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang merasa keberatan melaporkan hal tersebut pada bulan Februari 2018 lalu ke Polres setempat.
Pihak penyidik, Briptu S Lumban Toruan yang dihubungi, kemarin, mengaku surat yang dilimpahkan ke Inspektorat Humbahas hingga saat ini belum ada jawaban pasti.
“Bulan empat (April) kemarin kita sudah surati Inspektorat. Namun sampai saat ini kita belum menerima balasan surat tersebut. Dalam waktu dekat ini akan kita tanya kembali pada Inspektorat,” terang Lumban Toruan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koordinator Wilayah III Inspektorat, marga Manurung mengaku, surat Polres Humbahas itu masih dalam pemeriksaan.
“Masalah pengelolaan excavator mini itu masih kita telusuri. Kemarin, kita sudah jumpai Dinas Pertanian (Distan) dan Camat Lintong Nihuta. Namun karena banyaknya pengaduan yang masuk kepada kita, sehingga mana duluan pengaduan yang masuk, itu yang harus duluan ditangani. Pasti akan kita tindak lanjuti,” terang Manurung.
Ketua LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbahas, Porman Lumban Tobing yang dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018) mengaku kecewa dengan keterlambatan pihak-pihak tertentu dalam menyikapi dan memperoses pengaduan tersebut. Pihaknya akan coba kembali menunggu hasil pengaduan yang disampaikan ke Polres Humbahas.
“Kemarin anggota saya yang coba menanyakan ke Polres, mereka mengaku masih menunggu balasan surat dari Inspektorat Humbahas. Saya kecewa atas keterlambatan Inspektorat menanggapinya, karena ini sudah bulan Oktober. Hasil dari pengaduan LSM Pijar Keadilan sampai saat ini masih dalam proses, kita tunggu bersama,” terang Porman. (akim)