Pengedar Ganja Diadili di PN Siantar, Temannya DPO

Siantar, Lintangnews.com | Memiliki ganja sebanyak 80 paket untuk diecerkan (dijual), pria tua Antonius Sihotang alias Aceh (56) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (22/10/2018).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hidayah mengatakan, bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juli 2018,  petugas Polres Siantar menuju ke Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

“Namun saat petugas melintas di Jalan Pisang, melihat seorang pria yang dicurigai, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Antonius Sihotang alias Aceh,” kata JPU Nurul Hidayah membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Bahkan saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau berisi 13 paket kecil narkotika jenis ganja. Sementara di dalam kantong depan sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 unit handphone (HP) Nokia dan uang sebesar Rp 200 ribu.

“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Jalan Tuan Baja Purba Gang Dosroha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja, 1 plastik warna biru berisi 63 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan merk kenmaster dari lemari dapur rumah,” ujar JPU.

Lanjutnya, 1 plastik warna hitam ditemukan 5 kertas nasi yang digantungkan di rak piring dapur rumah terdakwa yang digunakan untuk membungkus ganja.

Ketika petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengaku, diperoleh dari seorang temannya bernama OM (DPO) pada bulan Juli 2018.

Terdakwa juga menjemput langsung dari Aceh sebanyak 2 kilogram ganja dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian terdakwa mempaketkan menjadi paketan kecil.

Setelah JPU membacakan dakwaan, dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim bahwa benar diakui terdakwa jika barang bukti itu adalah ganja.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Danar Dono dengan dibantu hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Simon C Sitorus langsung menunda persidangan hingga minggu depan untuk menghadirkan saksi. (res)