Penggandaan Uang Mantan Kadis, 3 Terdakwa Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tiga orang terdakwa penggandaan uang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing dkk selama 4 tahun 6 bulan.

“Putusan itu diberikan masing-masing 1 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert Sitindaon, Rabu (19/9/2018).

Ketiga terdakwa didakwa terkait dakwaan pengandaan uang milik mantan pejabat Pemko Tebingtinggi yang kini menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dalam dakwaan jaksa dikatakan korban penipuan itu dialami Azhar Efendi Lubis, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Tebingtinggi yang baru 2 bulan dicopot jabatannya oleh Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan.

Azhar Efendi Lubis dihadirkan Jaksa Febri S dan Jaksa Gilbert Sitindaon bersama 3 orang saksi lainnya di depan persidangan yang dipimpin Sangkot Tobing dkk, sedangkan ketiga terdakwa yaitu Arwin alias Armanto, Jusriadi alias Jo dan Suhemi Rahman alias Icuk.

Di hadapan majelis hakim, mereka bersaksi atas perbuatan 3 orang terdakwa dan seorang pria Muhammad Soleh alias Kyai ( DPO). Di mana pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Gunung Merapi Blok J No 377 Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi bertemu untuk sesuatu hal.

Awalnya Kamis (5/4/2018) sekira pukul 10.00 WIB, saksi Hendri aias Een  menerima telepon dari terdakwa Jusriadi dan mengatakan ada orang yang bisa merubah daun menjadi uang.

Kemudian Hendri  menceritakan hal tersebut kepada saksi Andry Rizal Batubara pada Rabu (11/4/2018). Selanjutnya Andry bersama Een dan Dwi Prasetya  pergi ke rumah Jusriadi untuk mengklarifikasi apakah benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang.

Sesampainya di rumah Jusriadi, terdakwa menceritakan benar ada orang orang yang mampu mengubah daun menjadi uang dan untuk meyakinkan para saksi korban. Jusriadi mengatakan bahwa hal itu sudah dilihat atau disaksikannya sendiri.

Usai mendengar cerita dari Jusriadi, maka Andry, Een dan Dwi menjadi yakin dan berniat ingin membantu temannya yaitu Azhar Efendi Lubis yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Kemudian, saksi-saksi meminta kepada Jusriadi agar menghubungi orang tersebut. (purba)