Simalungun, Lintangnews.com | Terungkap ada kejanggalan terkait penghapusan anggaran sebesar Rp 60 miliar dari belanja tidak langsung mengundang sejumlah tanda tanya.

Namun terkait kejanggalan ini, 2 orang pimpinan di DPRD Simalungun yakni, Johalim Purba dan Rospita Sitorus belum bersedia menerangkan. Walaupun konfirmasi dilayangkan lintangnews.com terkirim ke halaman WhatsApp (WA) masing-masing, kemarin.
Informasi dihimpun, Sabtu (1/12/2018), penghapusan anggaran sebesar Rp 60M pada belanja tidak langsung di luar kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun mulai terjawab dan terkuak.
Anggaran belanja tidak langsung yang diduga syogiaya untuk insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun itu tega dihapus, disinyalir untuk pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan(diklat) sebesar Rp 16 miliar pada ahun Anggara (TA) 2017 silam.
“Itu untuk membayar biaya diklat ribuan pegawai di hotel yang depan Kantor Bupati. Karena memang gak ada biaya diklat itu,” ungkap seorang sumber.
Diketahui, diklat yang diselenggarakan Badan Pelatihan Pendidikan Kepegawaian Daerah (BPPKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut setelah melakukan audit pada bulan Mei 2018 lalu.
“Temuan BPK juga biaya pelaksanaan diklat itu. Ya, untuk membayar itu lah yang sebesar Rp 60 miliar, makanya dihapus dari belanja tidak langsung,” duga sumber yang bertugas di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun itu kepada wartawan.
Di mana, temuan BPK tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor B : 18 Mei 2018, jika realisasi belanja pelatihan dan sosialisasi yang telah dilaksanakan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terindikasi menimbulkan kerugian negara.
Adanya kejanggalan ini juga memicu perseteruan antara Ketua komisi I, Sastra Joyo Sirait, dengan pimpinan DPRD Simalungun tersebut. Diduga penghapusan itu untuk membayar hutang dari sejumlah proyek seperti, renovasi gedung paripurna DPRD Simalungun senilai Rp 1.459.200.270.34 dikerjakan CV Yobel.
Itu juga diduga untuk pembayaran proyek peningkatan jalan di Perdagangan, Kecamatan Bandar dan proyek pembangunan pagar RSUD Tuan Rondahaim sebesar Rp 1,8 miliar.
“Sebenarnya, gak ada uang untuk proyek itu. Makanya, pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD 2019 sudah diotak-atik. Harusnya sebesar Rp 1.566 triliun bukan Rp 1.506 triliun. Namun yang disampaikan pada DPRD sebesar Rp 1.506 triliun,” ujarnya.
Lanjut sumber, usai paripurna penyampaian laporan hasil Banggar, Senin (26/11/2018), Sekda Gideon Purba menuturkan pada pihaknya agar tidak usah dibahas.
“Dalam proses kan banyak dan bermacam-macam. Tengok saja hari Rabu yang pasti-pasti saja lah. Begitu dibilang Sekda,” terang sumber lainnya. (zai)