Tobasa, Lintangnews.com | Kepala Desa (Kades) Hinalang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosi (Tobasa), Andi Siahaan memimpin warganya geruduk Kantor Bupati setempat, Selasa (28/11/2018).
Ini untuk mengutarakan kekesalan atas tindakan Satpol PP yang menindak bangunan diduga tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Andi Siahaan bersama masyarakat Desa Hinalang melakukan protes atas perlakuan personil Satpol PP melakukan penertiban tanpa lebih dulu koordinasi dengan aparat desa.
Di halaman Kantor Bupati, Andi menyerukan orasi dengan lantang untuk membela warganya.
“Bapak Bupati yang terhormat tolong turun, sambut kami masyarakat Tobasa, jawab suara rakyat. Jika Satpol turun menindak, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami pemerintahan desa. Kita sesama pemimpin di Pemerintahan Tobasa mari kita saling menghargai,” pungkas Andi.
Salah seorang warga, H Siahaan menambahkan, tindakan ini berupa intimidasi. Pasalnya, personil Satpol PP dengan arogan datang 1 truk ke desa mereka tanpa melalui perintah Kades.
“Akibat kehadiran Satpol PP dengan pakaian lengkap 1 truk personil sempat membuat orang tua saya shoyk karena tidak diketahui apa permasalahannya.
Andi Siahaan yang merasa kesal atas kehadiran aparat Satpol PP tanpa melalui koordinasi merupakan tindakan yang harus dipertanyakan.
“Sebagai Kades, saya jelas tidak menerima tindakan ini. Kami mohon Pak Bupati bisa memperjelas bagaimana kehadiran Satpol PP,” ucapnya seraya mengajak warga menerobos langsung ke ruangan kantor Bupati.
Aksi warga yang dipimpin Andi langsung menerobos kantor Bupati di lantai 3 menjadi tontonan menarik para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu yang hadir.
Dengan sigap, Sekdakab Harapan Napitupulu, didampingi Kepala Satpol PP, Tito Siahaan mengajak perwakilan warga memasuki ruang Asisten I yang juga dijabat Harapan.
Dalam pertemuan tertutup itu belum diketahui apa yang dibicarakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kehadiran warga dipicu karena bangunan di desa belum memiliki IMB, tetapi langsung ditindak Satpol PP. (asri)