Penyaluran Bansos Menjadi Perhatian KPK

Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020) meminta penyaluran bansos kepada masyarakat didasari pada DTKS yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.

“DTKS yang dikelola oleh Kemensos merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” kata Firli.

Dia menuturkan, DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ucap Firli.

Alasan lain untuk menggunakan DTKS adalah keyakinan bahwa penerima tepat sasaran, karena adanya verifikasi berkala.

Firli menyebutkan, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan yang dilakukan secara berkala dilakukan dengan bantuan pendataan dari pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi.

Ia mengatakan, KPK menyadari, keakuratan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting di tengah bertambahnya bansos yang diberikan pemerintah.

“Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh Kementrian/lembaga dan pemerintah daerah agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” kata Firli.

Penyaluran bansos ini menjadi perhatian KPK mengingat 27 persen atau Rp 110 triliun dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Tambahnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyediakan nomor hotline pengaduan ‘Bantuan Sosial Kementerian Sosial’ untuk masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19, dengan menghubungi nomor handphone (HP)/WhatsApp (WA) pengaduan Bansos Covid19 di 0811-10-222-10 dengan menuliskan data : nama lengkap, NIK dan alamat lengkap. (Elisbet)