Penyewa dan Agen Mobil Disidangkan di PN Tebingtinggi, Penadah DPO

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa yakni, Muhammad Amin Anwar dan Bambang Sunardi disidangkan oleh jaksa Dania dipimpin majelis hakim Darma dkk, dalam kasus penjualan mobil, Kamis (4/10/2018).

Dalam dakwaan jaksa Dania, mengatakan Amin pada hari Rabu (31/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah korban, Abzan Simbolon alias Abzan di Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kelurahan Rambung. Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi untuk merental mobil.

Amin merental atau menyewa mobil Toyota Avanza nomor polisi (nopol) BK 1533 KJ milik saksi korban. Karena sudah kenal dan sebelumnya terdakwa sudah pernah merental mobil itu, maka Abzan percaya dan mau merentalkan mobilnya dengan perjanjian uang rental sebesar Rp 200 ribu selama satu hari saja.

Lalu korban memberikan kunci mobil dan STNK mobilnya kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa membawa mobil itu ke Indrapura, Kabupaten Batubara, dengan maksud hendak menggadaikannya tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Sesampainya di Indrapura, Amin menemui terdakwa Bambang Sunardi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan minta tolong untuk menggadaikan mobil seharga Rp 7 juta.

Bambang kemudian pergi membawa mobil untuk digadaikan pada Johan (DPO). Sedangkan Amin menunggunya di bengkel milik Bambang.

Tak berapa lama, Bambang datang membawa uang sebesar Rp 6 juta hasil dari menggadaikan mobil. Amin memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Bambang sebagai upah karena telah membantunya menggadaikan mobil itu. Lalu terdakwa pulang ke Kota Tebingtinggi dengan menumpangi angkutan umum.

Keesokan harinya, terdakwa kembali menjumpai Bambang dan meminta tolong agar uang gadai mobil ditambah sebesar Rp 5 juta. Bambang pun pergi menjumpai Johan.

Ternyata Johan hanya mau menambah uang gadai sebesar Rp 4 juta. Lalu uang diserahkan Bambang kepada terdakwa. Uang itu sudah habis dipakai terdakwa untuk bermain judi online.

Karena merasa bersalah tidak sanggup untuk menebus mobil, akhirnya terdakwa melarikan diri ke Jakarta dan pulang kembali ke Tebingtinggi pada Kamis (19/7/2018).

Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap petugas Kepolisian di sekitar daerah Stasiun Kereta Api Tebingtinggi. Akibat perbuatan terdakwa, Abzan menderita kerugian sebesar Rp 110 juta. (purba)