Perindo Siantar Minta Bawaslu Tak Hanya Fokus pada Penindakan

Siantar, Lintangnews.com | DPD Partai Perindo Kota Siantar dinilai patuh pada aturan, sehingga seluruh Calon Legislatif (Caleg) diminta untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara patuh.

Seperti disampaikan Ketua Partai Perindo Siantar, Minten Saragih saat ditemui di kantornya Jumat (14/12/2018) agar seluruh Caleg patuh terhadap aturan yang ada.

“Tempatkan APK pada zona kampanye dan dapatkan izin tertulis dari pemilik. Kita pedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 dan perubahannya,” sebut Minten.

Hanya saja menurutnya, banyak pihak yang seolah-olah lupa PKPU lebih tinggi dari Undang-Undang (UU). “Sebagai contoh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Syarat Calon, setelah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata kandas. Begitu juga dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” paparnya.

Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Perindo Siantar, Marulam Simarmata bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) itu diukur dengan tingkat partisipasi masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita apresiasi saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih banyak melakukan penindakan. Hanya saja, kita pertanyakan fungsi pencegahan dan pengawasannya,” ujar Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara ini.

Ia berharap, semua ketentuan Bawaslu Siantar tentang penindakan di lapangan khusus APK berlaku universal atau secara menyeluruh.

“Jika kita mau jujur, sebenarnya yang sangat urgent (penting) harus diawasi Bawaslu Siantar adalah politik uang. Seharusnya Bawaslu Siantar konsern masalah itu juga. Pastinya kita tetap apresiasi tindakan Bawaslu dalam menertibkan APK,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih menyampaikan semua partai politik (parpol) diperlakukan sama.

“Tugas kami Bawaslu adalah penegakan hukum kepemiluan mengedepankan pendekatan secara persuasif, namun berkoordinasi sebelumnya dengan stakeholder dan peserta Pemilu,” sebutnya.

Lanjutnya, terkait APK yang mungkin masih ada tertinggal akan dilanjutkan oleh Panwascam di wilyahnya masing-masing. Dan hal ini menjadi program rutin Panwascam.

“Jadi semua APK yang dipasang di luar zona dan tidak sesuai dengan materi atau desain yang diserahkan peserta parpol kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar kita tertibkan,” tutupnya. (elisbet)