Simalungun, Lintangnews.com | Anggaran yang digelontorkan dan dikelola Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun pasca Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu patut diusut.
Disinyalir, anggarannya turut digunakan untuk pertemuan illegal. Seperti, pertemuan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bendahara se Kabupaten Simalungun di Sing A Song Hotel Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Senin (8/10/2018).
“Diusut saja, kalau dipakai anggaran Pilgubsu untuk pertemuan di Sing A Song Hotel. Karena itu illegal dan hadir semua PPK Pilgubsu,” kata seorang sumber, Senin (22/10/2018).
Pasalnya, pertemuan yang digelar Sekretariat KPUD Simalungun itu disebut illegal karena tanpa persetujuan dan pendelegasian dari Komisioner. “Karena yang mengumpulkan Sekretaris KPUD Simalungun. Bukan komisioner dan tak ada persetujuan,” jelasnya.
Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan pertemuan yang digelar Sekretariat tanpa Komisioner di Sing A Song Hotel dan dihadiri seluruh PPK
Ditanya, sumber anggaran pertemuan dimaksud dan apakah pendelegasian dari Komisioner KPUD Simalungun, Adelbert, mengaku tidak ada . “Gak ada. Kita gak tau anggaran apa. Yang jelas, harusnya saya meneken (tanda tangan) dan tak tau kami. Karena, tugas Sekretaris cuma memfasilitasi tugas kami,” ucap Adelbert.

Menurut Adelbert, terkait pertemuan itu, pihaknya sudah menegur dan mempertanyakan para PPK. “Makanya saya tanya sama mereka (PPK) siapa yang membuat pertemuan dan memerintahkan. Karena memberhentikan dan mengangkat kalian siapa? Bukan tugas Sekretaris,” jelas Adelbert mengulang pertanyaan dan penegasannya kepada PPK.
Adelbert menuturkan, jika pertanyaan dan penegasan itu disampaikan saat rapat setelah pertemuan di Sing A Song Hotel dan Humanitas terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp 250 ribu dari masing-masing PPK.
“Saya sampaikan juga seminggu lalu saat rapat membahas dugaan pungli. Saya bilang, tidak ada perintah dan tak boleh ada acara apapun. Kecuali ada izin kami (komisioner). Gak boleh pakai anggaran, kecuali biaya pribadi. Kalau pakai anggaran, itu tanggung jawab Sekretaris,” paparnya.
Adelbert menambahkan, sejatinya pertemuan itu merupakan gawean Komisioner, bukan Sekretaris. “Kalau yang ngundang itu sebenarnya harus kami. Dan PPK bertanggung jawab sama kami. Jadi, saya ingatkan, tak ada bisa pertemuan, kecuali diteken komisioner,” ujar Adelbert.
Terpisah, Bendahara KPU Simalungun, Susi Yusnita, saat ditemui di ruang kerjanya, justru mengelak saat dikonfirmasi. “Konfirmasi sama pak Sekretaris saja,” elaknya sembari tertawa.
Ditanya mengenai anggaran yang digunakan saat pertemuan, Susi yang sempat mengaku tak hadir, justru malah balik bertanya. “Anggaran apa,” tanyanya sembari berbelit dan kembali mengatakan agar dipertanyakan pada Sekretaris KPUD. (zai)