Pilkada Asahan 2020 Tanpa Jalur Perseorangan

Asahan, Lintangnews.com | Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang maju dari perseorangan atau jalur independen dapat dipastikan tidak ada.

Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Hidayat. Menurutnya ini berdasarkan pendaftaran untuk pasangan balon perseorangan sudah ditutup pada Senin (24/2/2020) dini hari

“Dari tanggal 19-23 Febuari 2020 dini hari sampai tutup pendaftaran tidak ada satu pun Balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang memulangkan berkas atau pendaftaran jalur dari perseorangan,” ungkap Hidayat, Senin (24/2/2020).

Hidayat menjelaskan, maju dari perseorang cukup berpeluang di Pilkada Asahan. Bahkan ada 5 pasangan balon bisa maju dari perseorangan menurut Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hidayat juga menjelaskan, jumlah penetapkan sebesar 7,5 persen sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dia menjelaskan, jumlah dukungan paling sedikit sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke -2 (DPT-HP2) Pemilu 2019 sebanyak 38.719 dan dukungan tersebut tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Asahan yaitu minimal sebanyak 13 Kecamatan.

Ini yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPUD Kabupaten Asahan Nomor : 670 /PL.02.2-Kpt/1209/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

“Kita telah menutup pendaftaran perseorangan, maka pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 menempuh dari jalur partai,” ujarnya. (Heru)