Siantar, Lintangnews.com | Nekat melakukan over credit atau memindah tangankan mobil kreditannya yang telah menunggak tanpa persetujuan leasing, Jefri Sidabutar ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Siantar.
Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap tim Sat Reskrim dari seputaran komplek Megaland Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (5/7/2019).
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas Polres Siantar, Aipda Napena Surbakti. Dikatakannya, Jefri diringkus pasca dilaporkan karyawan leasing PT Sinarmas Cabang Siantar, Samuang Parulian Panjaitan (35) beberapa bulan lalu ke Polres Siantar dengan nomor LP/87/II/2019/SU/STR.
Dalam laporan itu, Jefri diduga telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam mutiara nomor polisi (nopol) BK 1355 IR yang dikreditnya dari PT Sinarmas Kota Siantar.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Jefri, pihak PT Sinarmas telah menemui Jefri untuk menagih kredit mobilnya yang menunggak 3 bulan. Namun, saat bertemu Jefri mengaku, mobil yang dikreditnya sudah dipindah-tangankan kepada seorang bermarga Girsang, seharga Rp 40 juta.
“Di saat keduanya bertemu, Jefri mengaku mobil Honda Jazz yang dikreditnya telah dipindahtangankan kepada pria yang bermarga Girsang dan surat over kredit sudah dilampirkan kepada pihak PT Sinarmas,” jelas Aipda Napena.
Berselang beberapa hari kemudian pasca pertemuan, pelapor yakni Samuang Parulian Simanjuntak kembali menghubungi Jefri dan mengatakan surat over kredit yang dilampirkan tidak disetujui oleh pihak leasing yakni PT Sinarmas.
Sayangnya, saat Samuang memberitahu bahwa surat over kredit yang ia lampirkan ditolak oleh PT Sinarmas, Jefri menjawab bahwa itu bukan urusannya lagi. “Bukan urusan saya lagi itu,” ujar Samuang menirukan jawaban Jefri.
Kemudian Samuang bertemu dengan pria bermarga Girsang. Samuang lalu menghubungi Jefri dan mengatakan kalau Girsang mau mengembalikan mobil tersebut. Namun, Jefri harus membayar uang Rp 45 juta.
“Uang saya gak ada lagi untuk mengembalikan uang segitu, kalau mau kalian laporkan, laporkan aja lah,” ujar Jefri saat dihubungi Samuang Parulian.
Atas ucapan Jefri yang dianggap menentang, Samuang pun langsung melaporkan nya ke Polres Siantar dengan tuduhan melakukan penggelapan. (Irfan)