Siantar, Lintangnews.com | Soal polemik pembangunan Tugu Sangnaualuh yang menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi.
Ditemui di Jalan MH Sitorus, Kamis (29/11/2018), Mangatas menyampaikan, dalam 2 tahun anggaran telah disepakati pembangunan Tugu Sangnaulauh di Taman Bunga (Lapangan Merdeka).
“Oleh karena itu, pembangunan tugu ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga keluar pemenang tender,” ujarnya.
Hanya saja tiba-tiba, jelas Ketua DPD Golkar Siantar ini, pembangunan tugu Sangnaualuh ditetapkan di Lapangan Adam Malik.
Dalam kesempatan ini, Mangatas mempertanyakan kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang secara tiba-tiba memindahkan pembangunan tugu tersebut. Menurutnya, itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan mempertanyakan apa dasar pemindahannya.
“UU kalau dilanggar Wali Kota itu bisa di impeachment (pemakzulan). Mudah-mudahan DPRD Siantar bisa mengambil sikap, karena kalau ini dibiarkan bahaya. Wali Kota bertindak semena-mena dengan pola pikir yang tak mengacu pada perundang-undangan bisa kacau Siantar ini,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap Wali Kota yang terkesan melecehkan DPRD Siantar. Ini setelah dilakukan peletakan batu pembangunan Tugu Sangnaualuh yang dihadiri Wakil Wali Kota, Togar Sitorus dan Ketua DPRD, Maruli Hutapea.
“Dan adanya protes dari kelompok masyarakat, kok bisa-bisanya Wali Kota meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan pada DPRD. Ini maksud Wali Kota apa?,” tanya Mangatas dengan nada heran.
Mangatas juga sebutkan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar tidak tau tugasnya. Atau tak mengerti sebagai Wali Kota apa yang harus dikerjakan di Siantar.
“Makanya saya berharap, Wali Kota jangan terlalu sering keluar kota. Ini juga kita sorot pada pandangan Fraksi Golkar, jadi karena sering keluar kota, Wali Kota tak tahu perkembangan Siantar,” ungkapnya.
Sambungnya, penempatan pembangunan Tugu Sangnaulauh dinilai kurang tepat karena tak sesuai aturan yang ada. “Bayangkan saja di Lapangan Adam Malik ada tugu yang lain, inibukan kacau namanya. Jadi kalau saudara kita yang muslim keberatan atas pembangunan itu merupakan hal wajar,” ujarnya.
Mangatas menerangkan, penempatan Tugu Sangnaulauh di Taman Bunga telah melalui kontrak dan sesuai kajian. “Solusinya kalau saya ditanya, segera bangun Tugu Sangnaualuh di Taman Nunga, kalau dibilang kenapa bolak balik. Memang dari awal sudah bolak balik, karena awalnya itu di depan Ramayana,” paparnya.
Lanjutnya, Wali Kota jangan bertindak sewenang-wenang dan melanggar UU. Ini ditambah lagi Wali Kota yang kebanyakan di luar Siantar, sehingga jarang ketemu.
“Wali Kota hanya ketemu DPRD Siantar saat paripurna saja, dan karena itu juga P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 tak disetujui oleh Pemprovsu,” ucapnya.
Ia juga berharap, sikap Wali Kota itu dibahas di internal DPRD Siantar nantinya. Mangatas menegaskan, Wali Kota harusnya konsern terhadap persoalan Siantar. “Jangan kebanyakan di luar, kalau nggak bersedia jadi Wali Kota lagi dibilang saja. Biar kita usulkan ke Gubernur,” tutupnya. (elisbet)