Polisi Tetap Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Labura Tersangkut Narkoba

Labura, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menegaskan, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) inisial FG yang terlibat narkoba tetap akan diproses hukum.

“Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum berlaku,” kata Wakasat Narkoba, Kompol Doly Nainggolan melalui Kanit I, AKP Paul Simamora, Selasa (1/12/2020).

Dia merespon penangkapan FG bersama 2 orang temannya, salah seorang di antaranya wanita oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan, pada Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Ditanya wartawan apakah pihak keluarga telah membuat atau mengajukan permohonan rehabilitasi, AKP Paul menjelaskan, sampai saat ini belum ada.

“Belum ada permohonan surat untuk rehabilitasi terhadap oknum anggota dewan FG,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka FG saat ini sudah dijebloskan dalam sel besar bercampur dengan tahanan kasus kejahatan lainnya.

Disinggung dalam rangka apa tersangka FG ke Medan, AKP Paul menjelaskan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya untuk jalan-jalan. “Pengakuannya hanya jalan-jalan,” jelasnya.

Ternyata tersangka jalan-jalan ke tempat hiburan malam di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru bersama teman wanitanya. Di dalam lokasi hiburan malam itu, tersangka bersama temannya memakai narkoba jenis ekstasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, FG bersama 2 orang temannya ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan dari dalam mobil di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sabtu (28/11/2020).

Tersangka FG (39) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labura diamankan bersama JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labura dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, Kota Medan.

“Ketiganya ditangkap di dalam mobil nomor polisi (nopol) BK 1124 IY saat parkir di salah satu mini market. “Dari hasil penggeledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” jelas Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, sampai saat ini para tersangka tidak mengakui, barang bukti yang ditemukan bukan milik mereka.

“Tidak mengaku itu hak mereka, namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” jelas AKBP Irsan.

Kini ketiga tersangka terancam dijerat Plpasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sofyan)