Polres Asahan Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak Kandung dan Anak Tiri

Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan anak tiri kedua dengan laporan yang berbeda.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, kedua pelaku cabul masing-masing berinisial AHS (50) warga Kecamatan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang mencabuli putri kandungnya berusia 9 tahun

Lalu KBN (40), warga Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, mencabuli anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Sementara AHS mencabuli anaknya sebanyak 6 kali sejak bulan Agustus 2016 di rumah kontrakannya di Kecamatan Datuk Bandar dan terungkap pada Jumat (26/10/2018).

“Kasus AHS terungkap setelah dipergoki istrinya. Usai berhubungan badan dengan istrinya, AHS berpura-pura pergi ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, AHS mencabuli putrinya,” ujar Kapolres, kemarin.

Perbuatan bejat AHS dilakukan saat putrinya sedang tidur bersama adik dan abangnya di dalam kamar. Kemudian AHS menggendong putrinya ke ruang tamu dan mencabuli darah dagingnya sendiri.

“Aksi tersangka akhirnya ketahuan istrinya pada Kamis (15/11/2018). Istrinya melaporkan perbuatan sang suami. Melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Rabu (21/11/2018),” ujar AKBP Faisal.

Pasca dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu dengan alasan kebutuhan seksualnya yang tidak terpenuhi. Ini akibat istrinya menjalani hukuman penjara dari tahun 2015 hingga 2017 lalu, sehingga AHS melampiaskan nafsu bejatnya kepada putrinya sendiri.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Kapolres sembari mengatakan akan ditambah 1/3 tahun karena pelakunya orang tua kandung sendiri.

Sementara KBN ditangkap karena tega menggauli anak tirinya sejak tahun 2015, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Terakhir kali KBN melakukan perbuatan bejatnya pada 14 Desember 2017 di kamar korban.

“Penangkapan KBN ini setelah korban yang beranjak remaja itu mengadu kepada neneknya. Kepada sang nenek, korban mengaku tak tahan dengan perlakukan ayah tirinya. Akhirnya sang nenek melaporkan kepada ibu kandung korban inisial MN. Selanjutnya melaporkan ke Unit PPA,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Nanin

Menurut Ipda Nanin, perbuatan KBN dilakukan karena istrinya selalu menolak ajakan untuk berhubungan badan.

“KBN sendiri sudah mengakui perbuatannya. Kasusnya sedang kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” ucap Ipda Nanin mengakhiri. (handoko)