Sergai, Lintangnews.com | Zulfaisal Amir alias Bahyung (35), bandar ganja warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Resor Sergai.
Pelaku diamamkan di lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (20/2/2020).
Kasus ini menindaklanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis ganja di wilayah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Bahyung yakni, 1 bungkus koran dengan berat 250 gram diduga daun ganja kering, 10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50 gram diduga ganja kering, 1 unit handphone (HP) warna putih merk Samsung, 1 unit HP warna merah merk Polytron, 1 unit HP warna pink merk Strawberry, 1 buah hekter warna kuning, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah mancis, 2 lembar kertas tiktak warna putih, 1 pack berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp 345.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/2/2020) sore mengatakan, penangkapan Bahyung menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul.
“Petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi Wibowo di Dusun Serang puah Desa Dolok Sagala, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 04.30 WIB,” kata AKBP Robin.
Tersangka Budi mengaku, barang haram itu dibelinya dari Bahyung. Atas informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap Bahyung.

Kemudian petugas melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa Budi dari Polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa, tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di lokasi, 4 orang petugas menyebar di lokasi sebelah sisi kiri dan kanan. Akhirny petugas berhasil menemukan Bahyung berikut 1 bungkus koran diduga berisi daun ganja kering. Dilanjutkan dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penagkapan.
Penangkapan terhadap Bahyung juga disaksikan Kepala Desa (Kades) dan warga Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan, masyarakat setempat juga mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersangka.
“Saat diinterogasi, Bahyung mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya menjual ganja. Bahkan dirinya membeli ganja seberat 250 gram dengan harga Rp 400.000. Selanjutnya ganja itu diketeng per paket kecil dan dijual dengan harga Rp 20.000. Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka berikut barang bukti ganja sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. (TS)