Polres Simalungun Tembak 4 Orang Perampok Antar Provinsi

Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun lakukan press release terhadap 6 orang perampok sadis di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (13/10/2018).

Press release langsung dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ruzi yang baru saja menjabat.

Marudut menyatakan, bahwa sebelum melakukan perampokan, salah seorang dari mereka yang bernama Jhon Purba menggambar sekitar lokasi rumah yang hendak dirampok.

“Karena Jhon (tersangka) tau bahwa rumah milik marga Sitanggang itu sedang mengumpulkan uang untuk membangun gereja. Namun niat itu diurungkan Jhon dan mereka melakukan perampokan di kantor pos melibatkan Agam dan Yusrizal,” ungkap Kapolres.

Setelah diketahui ternyata, mereka (para tersangka) sudah terbiasa melakukan perampokan di kantor pos di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Kemudian setelah 1 bulan Jhon yang telah menggambar rumah marga Sitanggang yang terletak di Sidamanik Kabupaten Simalungun melalukan aksinya.

“Dalam perampokan itu, Jhon memanggil teman-temannya dari daerah Siborong-borong, Pekan Baru, Padang dan Medan untuk melakukan perampokan di rumah tetangganya. Mereka juga sudah merencanakan sedemikian rupa untuk merampok dengan membawa linggis, kampak, sarung tangan dan sebo (penutup wajah),” kata Marudut.

Lanjutnya, pada saat melakukan aksinya, para perampok mengunci pintu. Dan saat ketahuan oleh korban (Sitanggang), Jhon yang memegang kampak langsung membacok korban.

Para perampok yang diketahui bernama Jhon Purba (penggambar situasi), Boy Simbolon (juru Eksekusi), Balduin Simanjuntak, Timbul Marbun, Agam (juru gambar) dan Yusrizal (merental mobil). Mereka adalah perampok antar provinsi. Sedangkan 2 orang tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka sudah melakukan perampokan di Kalimantan, Lumbanjulu, Parlilitan dan mereka putuskan akqn melakukan aksinya di Simalungun. Namun istri para tersangka sudah mengetahui aksi yang mereka lakukan. Alhasil akibat perampokan yang dilakukan mereka (tersangka), korban mengalami kerugian mencapai Rp 74 juta,” ujarnya.

Bahkan 4 orang dari pelaku, terpaksa kakinya ditembak dengan timah panas.

“Karena saat ditangkap, para pelaku kabur dan sudah diberikan tembakan peringatan. Namun tetap kabur, makanya kita tembus kakinya dengan timah panas,” sebut Kapolres.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, pasal 365 dengan pidana penjara 12 tahun dan 363 dengan pidana penjara 5 tahun. (res)