Taput, Lintangnews.com | Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional, berhasil diamankan pihak Polres Tapanuli Utara (Taput).
Kedua tersangka yakni Muhammad Khairul Azmi (29) warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara dan Muslem (45) warga yang sama.
Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir didampingi Wakapolres, Kompol Mukmin Rambe dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor saat menggelar press release, Rabu (10/6/2020) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, kedua tersangka berhasil diamankan Minggu (7/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB dari Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
“Penangkapan kita lakukan atas kerja sama dengan warga setempat. Kedua tersangka dicurigai warga, sehingga menghubungi pihak Polres Taput dan petugas meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” papar AKBP Jonner.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui, mereka adalah DPO dari BNN. Ini terkait penggerebekan gudang beras tempat mereka bekerja di Cikarang Baru, Bekasi Utara, Provinsi Jawa Barat oleh petugas BNN pada tanggal 28 Mei 2020, karena dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
“Kedua tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Di mana gudang beras yang digerebek BNN adalah tempat penyimpananan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kendalikan Faisal dari Malaysia,” sebut Kapolres.
Keduanya bisa melarikan diri sebelum gudang beras itu digerebek. Kedua tersangka disuruh bos nya Faisal untuk menjemput mobil L300 box di depan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga dan membawanya ke gudang di Cikarang Baru.
Selanjutnya Faisal menelepon dari Malaysia agar memuat mobil itu dengan 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang diselipkan di masing-masing karung. Lalu keduanya disuruh mengantarkan ke depan RS Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil bersama kuncinya. Keduanya pun kembali ke gudang beras dengan berjalan kaki.
Setibanya di depan gudang, kedua tersangka melihat gudang telah digerebek BNN dengan memakai senjata dan anjing pelacak, sehingga mereka pun melarikan diri.
Merasa tidak nyaman bersembunyi di daerah Cikarang, keduanya pun sepakat untuk kembali pulang daerah asalnya, Aceh.
Rabu (3/6/2020), kedua tersangka pun pulang ke Aceh dan menumpang bus dari Tangerang dengan membawa 1 unit sepeda motor. Sebelum keduanya naik bus tujuan Medan, mereka sudah membeli surat keterangan sehat yang palsu menyatakan bebas Covid-19 (Virus Corona).
Namun Kamis (4/6/2020), bus yang ditumpangi keduanya mengalami kerusakan di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. Mereka pun sepakat turun dan melanjutkan perjalanan ke Medan dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya, Sabtu (6/6/2020) malam, kedua tersangka kelelahan dan berhenti di teras rumah salah seorang warga untuk istrahat tidur di Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita.
Minggu (7/6/2020) pagi, pemilik rumah merasa curiga terhadap kedua tersangka dan melaporkan pada Kepala Desa (Kades) Pancur Napitu dan selanjutnya menghubungi Polres Taput. Menerima laporan itu, petugas turun ke lapangan dan langsung mengamankan keduanya ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan.
AKBP Jonner menuturkan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar dan Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS atas nama Muslem dan SIM C atas nama Muslem.
Berikutnya, surat rapid test yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku hikayat Nabi Muhammad, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 lembar STNK dan 1 lembar BPKP.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti akan langsung kita antar ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk diserahkan ke BNN,” kata AKBP Jonner mengakhiri. (Gihon)