Polres Trenggalek Ciduk Pelaku Penipuan Penjualan Masker Antisipasi Virus Corona

Jawa Timur, Lintangnews.com | Wabah Virus Corona di Wuhan, China kini menyebar di beberapa negara, sehingga berimbas pada tingginya permintaan masker.

Mahalnya harga masker itu rupanya menjadi peluang Nur Lailiyah alias NL (25), wanita asal Tulungagung, Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penipuan.

Melalui media sosial (medsos) akun Facebook, Nur memosting bahwa dirinya bisa menyediakan masker dalam jumlah besar. Hal itu membuat RPS, warga Trenggalek tertarik membelinya. RPS kemudian mengirim pesan ke Nur, sehingga komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA).

“Saat itu RPS memesan 400 boks masker dari NL dengan kesepakatan harga sebesar Rp 24 juta,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (18/2/2020).

AKBP Jean Calvijn menjelaskan, pemesanan itu dilakukan RPS pada Nur tanggal  2 Februari 2020. Setelah deal atau sepakat, Nur meminta uang muka kepada RPS, Akhirnya sekira pukul 18.00 Wib, RPS mentransfer uang sebesar Rp 11.400.000,- ke rekening Nur.

Namun setelah mentransfer uang itu, barang yang dibeli RPS tidak kunjung dikirim. Saat menanyakan ke Nur, justru nomor WA nya diblokir, begitu juga  dengan pesa masengger.

“Mengetahui Nur menghilang, selanjutnya RPS melaporkan peristiwa itu ke polisi,” sebut alumni Akademi Kepolisian (Akpol)  tahun 1999 ini.

Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Trenggalek dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Bima Sakti melakukan penyelidikan. Selama beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap Nur di rumahnya di Tulungagung.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni, 5 lembar screenshoot atau tangkapan layar percakapan akun Facebook Nur dan RPS, 1 lembar tangkapan layar bukti transfer ke rekening BRI atas nama Nur, 1 unit handphone (HP) merk Mito A19 milik Nur, 1 unit HP merk Oppo F9, 1 buku tabungan BRI milik Nur dan 1 lembar ATM Britama. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 8.950.000.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika Nur tidak memiliki stok masker seperti yang diposting dalam akun Facebook nya. Nur mengaku memposting penjualan masker karena yakin banyak orang yang tertarik membelinya. Pasalnya, masker itu sedang dicari semua pihak menyusul antisipasi Virus Corona yang sedang terjadi.

“Kami menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebut AKBP Jean Calvijn. (Rel)