Simalungun, Lintangnews.com | Polsekta Tanah Jawa berhasil membekuk para pelaku pencurian di toko kelontong milik Hendro Christian Ritonga (41) warga Pondok Teladan, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang terjadi Kamis (16/2/2023).
Ini berawal saat korban hendak membuka tokonya seperti biasa di Tenera Emplasemen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi. Hanya saja, Hendro melihat laci uang terbuka dan sejumlah barang dagangan berupa jajanan dan rokok telah hilang dari tempatnya. Akibatnya korban mengalami kerugian cukup besar yakni sebesar Rp 5 juta lebih.
Merasa dirugikan dan tak terima atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsekta Tanah Jawa.
Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa tak kurang dari 24 jam, para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing.
Pelaku diketahui masih anak di bawah umur yakni DF (16), MIH (17) dan S (15), ketiganya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa susu, mie instan, berbagai jenis makanan ringan dan rokok.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan, Minggu (19/2/2023) membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, saat ini para pelaku telah diamankan di Polsekta Tanah Jawa untuk proses penyidikan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (Rel/Zai)



