
Simalungun, Lintangnews.com | Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) dan Pemkab Simalungun menggelar Fokus Group Discusion (FGD) dengan tajuk ‘Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Simalungun’ di Sapadia Hotel Kota Siantar, Sabtu (10/12/2022).
Narasumber yang dihadirkan yakni, Ketua Umum PPAB Simalungun, Jantoguh Damanik, Hasyim Purba dan Rosnidar Sembiring.
Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung dalam laporannya menyampaikan, kegiatan itu digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGS bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjadi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait tanah adat/ulayat di Simalungun.
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga menyampaikan, apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.
Esron berharap, dengan adanya FGD ini nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.
“Apa yang dibuat PPAB Simalungun ini membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supayat tidak ada lagi kontroversi,” ujar Esron.
Usai FGD dibuka, ketiga narasumber menyampaikan pemaparan soal tanah ulayat/tanah adat dipandu oleh moderator Hermanto Sipayung dan Rohdian Purba.
Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara, tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni Siantar-Simalungun.
Rosnidar menuturkan, dari penelitiannya jelas di Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.
“Jadi tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” katanya.
Dia memaparkan, di wilayah Simalungun, masih ditemukan losung paridian, harangan huta dan banyak objek yang merupakan ciri-ciri dari tanah ulayat.
Hal senada disampaikan Hasim Purba, bahwa sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.
Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakukan penelitian di 4 objek lokasi di Simalungun. Dan keempat objek itu memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.
Tetapi, lanjut Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.
Sedangkan Jantoguh Damanik dalam pemaparannya menyimpulkan, sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah, serta tata pemerintahannya.
Menurutnya, suku Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan, akan tetapi tetap terikat dengan sistem kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan kebudayaan yang sama.
Suku Simalungun terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun, dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda-beda.
“Jadi suku Simalungun terdiri dari marga-marga bekas kerajaan saja lah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh.
Dia menambahkan, suku Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Simalungun dan Siantar, dimana disebut sebagai pusat atau basis territorial hukum adat Simalungun.
“Suku Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan yang berkembang itu tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri. Suku Simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat Simalungun,” tegas Jantoguh.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba, para Camat se-Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, DPP Himapsi dan utusan mahasiwa-mahasiswi. (Rel/Zai)