Simalungun, Lintangnews.com | Praktisi hukum menyoroti kinerja Pemkab Simalungun yang ‘digawangi’ Bupati JR Saragih terkait hutang pajak daerah Hotel SC sebesar Rp 2,16 miliar.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum Willy W Siduruk merasa kecewa dengan sikap Pemkab Simalungun, di mana ternyata diduga masih dipandang ‘pandang bulu’ dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2012, padahal itu sifatnya wajib.
“Tentunya dengan tindakan pihak Hotel SC sudah jelas dapat mempengaruhi keuangan daerah Kabupaten Simalungun. Imbasnya ini kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak dibayarkan oleh pihak Hotel SC,” kata Willy, Minggu (14/10/2018).
Dirinya mempertanyakan kepemilikan Hotel SC tersebut, sehingga memiliki hutang pajak daerah pada Pemkab Simalungun. “Mengapa pelaksanaan Perda oleh Pemkab Simalungun terhadap Hotel SC kok dipandang bulu oleh Fraksi Partai Gerindra ? Sementara di mata hukum semuanya sama?,” papar Willy.
Perlu diketahui sebelumnya,dalam nota pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Restauli Saragih di rapat paripurna DPRD Simalungun yang membahas tentang Rancangan Perubahan (P) APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2108 atas nota jawaban Bupati Simalungun tertanggal 3 Oktober 2018, menunjukkan bahwa piutang pajak daerah (pajak hotel) kepada Pemkab Simalungun diketahui bahwa Hotel SC memiliki hutang pajak sebesar Rp 2,16 miliar.
“Jika seandainya pihak Hotel SC punya itikad baik memenuhi hutang/kewajibannya, Pemkab Simalungun sudah sangat terbantu. Hal yang satu ini mohon diperhatikan oleh Pemkab, karena hutang pajak daerah tersebut tertunggak sejak Mei 2017,” tegas Resnauli Saragih, saat membacakan nota pandangan dari Fraksi Partai Gerindra.
Resnauli menuturkan, penagihan piutang ini seyogyanya tidak dipandang bulu. Pemkab Simalungun mempunyai otoritas penuh untuk menagihnya, bahkan hingga menerapkan penagihan paksa dan tidak sekedar denda materi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012. (zai)