Pro Kontra Pembangunan Rest Area di Simpang Gotting Samosir (III)

Awak media saat bertemu dengan Plt Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Siti Ayu Nasution.

Samosir, Lintangnews.com | Aksi damai yg dilakukan di Simpang Gotting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian oleh salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada tanggal 14 Juli 2022 lalu, akhirnya Pemkab Samosir melakukan perhentian sementara waktu dengan batas waktu yang tidak ditentukan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi langsung pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk memastikan sudah seperti apa informasi terkait pekerjaan di Simpang Gotting. Ini sekaligus apakah dokumen terkait pemberitahuan adanya penataan bukit di Simpang Gotting sudah diterima atau belum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup, Siti Ayu Nasution didampingi stafnya, Pahmi mengatakan, baru kemarin sampai surat di kantor dan baru hari ini melihat berkas yang datang dari Samosir.

Hal itu membuat awak media kaget, karena masa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan itu sekitar 2 minggu lalu sudah usai.

Menurut Siti, izin lingkungan yang sudah diterbitkan Pemkab Samosir terkait dengan pekerjaan di Simpang Gotting sudah benar sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Awak media juga mempertanyakan terkait kegiatan itu apakah bisa dilanjutkan mengingat semua prosedur yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Samosir tidak ada melanggar aturan sesuai regulasi yang ada.

“Sejauh dokumen yang kita lihat ini pasti bolehkah. Karena ini sudah tepat dan tidak ada yang dilanggar,” kata Siti.

Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut juga mengatakan penataan Simpang GoTting dengan melebarkan ruang di luar ruang milik jalan adalah kewenangan Pemkab Samosir dan masyarakat setempat, bukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Sementara Jonni Simbolon dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut mengatakan, pekerjaan di Simpang Gotting bukan usaha pertambangan, karena pasir dan batu hasil galian tidak diperjualbelikan. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2020, kata Jonni, suatu usaha penggalian disebut sebagai pertambangan apabila di dalamnya ada penjualan.

Siti juga menjelaskan kepada wartawan beberapa hari yang lalu (red), selain dari Dinas Lingkungan Hidup Samosir, pihaknya juga menerima surat dari salah satu Ormas Kompas terkait tuntutan dari masyarakat, agar kegiatan yang berlangsung di Simpang Gotting diberhentikan, sebelum mendaparkan dokumen kelengkapan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara. (Manru/Hayun)