Labuhanbatu, Lintangnews.com | Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Pertanian (Distan) mendapat respon dari Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Sawit, Syahrudhona, Jumat (2/11/2018).
Menurutnya, program ini diluncurkan perdana di Musi Banyuasin, dilanjutkan tahun 2018 ini daerah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Labuhanbatu.
“Pembiayaan pelaksanaan replanting/peremajaan ini menggunakan dana pungutan ekspor produk sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan dana alokasi sebesar Rp 25 juta per hektar,” sebut Syahrudhona.
Pendanaan ini dikombinasikan dengan dana swadaya petani serta Perbankan atau sumber pendanaan lain yang dapat meringankan beban petani. Karena dengan dana Rp 25 juta tidak mencukupi sampai tanaman menghasilkan, sehingga kekurangan dana tersebut harus dipenuhi petani.
“Pencairan dana untuk peremajaan itu oleh Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Koperasi sesuai massa akhir peremajaan tanaman. Sementara masih banyak petani kepala sawit di Bilah Hilir belum terdaftar di Koptan, Gapotan dan Koperasi,” terang Syahrudhona.
Lanjutnya, petani yang mengikuti program dipastikan memenuhi aspek legalitas lahan. Sementara yang belum memenuhi dibantu menyiapkan legalitasnya.
Pelaksanaan replanting dengan prinsip ustainability itu antara lain, lokasi lahan yang sesuai, pembukaan lahan yang memenuhi kaidah konservasi, penerapan budi daya yang baik pengelolaan lingkungan dan kelembagaan.
Diketahui untuk 1 Kepala Keluarga (KK) petani diperbolehkan mengusulkan replanting peremajaan maksimal 4 hektar.
Kabupaten Labuhanbatu sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit, tahun 2018 ini ditargetkan seluas 1.500 hektar untuk dilaksanakan peremajaan.
Bagi masyarakat petani perkebunan sawit rakyat dan kelembagaan petani yang berminat agar dapat aktif menjemput pelaksanaan program itu.
Persyaratan mengikuti program PSR itu antara lain :
- Petani Perkebunan Sawit
1.WNI usia minimal 17 tahun atau sudah berkeluarga
2.Usia kebun 25 tahun produktivitas atau 10 ton per hektar per tahun
3.Tergabung dalam Koptan, Gapoktan atau Koperasi
4.Scan KTP (surat keterangan domisili dari Disdukcapil)
5.Scan Kartu Keluarga
6.Legalitas lahan (scan SHM/SKT/Sporadik/Girik dan surat keterangan)
7.Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Perkebunan (STDB) difasilitasi Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu
8.Scan buku tabungan (untuk Labuhanbatu BNI 46 dan difasilitasi Dinas Pertanian dalam hal pembukaan rekening baru)
9.Surat kuasa pencairan dana kepada Koptan, Gapoktan atau Koperasi.
II.Pengusulan Koptan, Gapoktan atau Koperasi.
1.Legalitas kelembagaan pekebunan
2.Laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) dan struktur organisasi
3.Surat permohonan dana bantuan
4.Peta areal berkoordinat
5.Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) Tanaman Menghasilkan Tahun Pertama (TM I) sampai dengan Tanaman Menghasilkan Tahun Keempat (TM IV)
6.Metode peremajaan tumbang serempak.
7.Surat perjanjian ketersediaan bibit bersertifikat
8.Kerjasama jual beli TBS/Offtaker (Perusahaan Mitra Pelaksana Peremajaan /PKS)
9.Offering Letter (Surat permohonan kemitraan dengan Offtaker).
10.RKP3KS (Rencana Kerja Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit)
Syahrudhona berharap, program nasional itu dapat dilaksanakan di Labuhanbatu, khusus di Bilah Hilir. Dirinya juga meminta jangan ada tebang pilih dan transpransi dari Koptan, Gapoktan serta Koperasi.
“Karena sebagian masyarakat Bila Hilir bergerak di bidang sektor hasil sawit sebagai penunjang perekonomian rakyat. Sedangkan pengurus Koptan atau Gapoktan yang resmi di Bilah Hilir belum tahu kejelasannya, karena ini tertutup dan tidak pernah disampaikan pada masyarakat,” ucapnya. (sofyan)