Siantar, Lintangnews.com | Puluhan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesiab (F-SPTI KSPSI) Kota Siantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, Jumat (21/9/2018).
Hal ini terkait adanya dualisme kepengurusan Pengurus Cabang-F-SPTI. Buntutnya ada persoalan pekerja atau buruh di kompleks Megaland, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.
Tresno Munthe selaku Penasehat PC-F-SPTI menyampaikan, persoalan pekerja atau buruh Megaland PC F-SPTI K-SPSI diakibatkan penegakan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Atau Serikat Buruh yang dinilai tidak tegas.
Dijelaskannya, PUK F-SPTI K-SPSI telah bekerja sebagai buruh bongkar muat di Megaland selama puluhan tahun dan telah memiliki bukti pencatatan.
“Hanya saja, sekelompok orang mengatasnamakan SPTI ingin melakukan aktivitas tanpa memiliki kelengkapan administratif UU Nomor 21 Tahun 2000,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Poltak Manurung menyampaikan persoalan dualisme di tubuh organisasi itu telah terjadi cukup lama.
Disampaikannya, nama dan lambang yang telah didaftarkan dipakai oleh orang lain tidak dibenarkan. “F.SPTI K-SPSI yang telah tercatat di Disnaker yakni di bawah kepengurusan Maurits Nainggolan,” ungkapnya.
Meski demikian pihaknya berpendapat, dualisme ini tidak dapat diintervensi terlalu jauh, sebab mengangkut urusan rumah tangga organisasi buruh tersebut.
Selain Disnaker, Komisi I DPRD Siantar pun berpendapat yang sama. Anggota dewan yakni, Tongam Pangaribuan dan Denny Siahaan sepakat, bahwa pihaknya tidak ingin mengambil resiko atas dualisme yang sedang terjadi.
Meski demikian, sebut Tongam Pangaribuan selaku Sekretaris Komisi I, bahwa hasil RDP yang digelar akan disampaikan ke Pimpinan Dewan untuk ditindak lanjuti dan memberikan jalan keluar atas persoalan itu. (elisbet)