Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang (UU).
Minggu (25/12/2022), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 70 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi WBP beragama Kristen dan Katolik, terdiri dari 66 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Lapas Tebingtinggi menggelar upacara pemberian SK remisi di Gedung Sasana Tama turut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Anak/Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Ronny Steven Hutapea, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan, Ahmad Yurlis Hia, Kasubsi Registrasi, Ziko Lukita Manalu, Kasubsi Kegiatan Kerja Horas Siregar dan Pembimbing Kerohanian, Esra Herbet Simangunsong serta jajaran registrasi.
Kalapas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri.
“Saya mengajak seluruh WBP untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dari total 1.727 orang WBP di Lapas Tebingtinggi terdiri atas 317 orang tahanan dan 1.410 orang narapidana, tercatat sebanyak 70 orang yang diusulkan menerima remisi.
Anton menerangkan, para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Diketahui dari seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan terdapat 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 1 orang mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ungkap Kalapas. (Purba)